Dark/Light Mode

Nasib Mustofa Nahra: Dijerat 3 Pasal, Ditahan 20 Hari, Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 27 Mei 2019 13:57 WIB
Mustofa Nahrawardaya (Foto: Istimewa)
Mustofa Nahrawardaya (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mustofa Nahrawardaya benar-benar kena batunya. Setelah ditangkap akibat kasus penyebaran haoks, politisi Polisi dan terancam hukuman lima tahun penjara. 

"(Mustofa) ditahan untuk 20 hari ke depan. (Karena) ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Baca juga : Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

Awalnya, Polisi menjerat Mustofa hanya dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1/1946 dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomo 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, setelah pemeriksaan, penyidik menambahkan jeratan satu pasal lagi bagi Mustofa.

Dengan begitu, kini Mustofa dijerat tiga pasal sekaligus. "Yaitu Pasal 45 huruf a, Pasal 28 Undang-undang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 Undang-undang 1 Tahun 1946," jelas Dedi.

Baca juga : Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Mustofa ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya pada Minggu dinihari kemarin. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan hoaks soal kerusuhan 22 Mei di akun twitternya, @AkunTofa.

Dalam cuitannya, Mustofa menyebut mendapat kabar ada seorang nnak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Kompleks Masjid Al Huda, hingga tewas. 

Baca juga : Harga Beras Kita Masih Wajar

Faktanya, orang dalam video yang diviralkan Mustofa itu bukan anak-anak tapi pria berusia 30 tahun bernama Andri Bibir. Andri juga masih dalam kondisi hidup.  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.