Dark/Light Mode

Laporan Tahunan HAM AS

Sentil Polisi Dan PeduliLindungi

Jumat, 15 April 2022 23:04 WIB
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken meluncurkan Laporan Tahunan HAM 2021 di Washington DC, Amerika Serikat, 12 April 2021. (Foto Olivier Hoslet/EPA/AFP)
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken meluncurkan Laporan Tahunan HAM 2021 di Washington DC, Amerika Serikat, 12 April 2021. (Foto Olivier Hoslet/EPA/AFP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelanggaran privasi di Indonesia disinggung dalam Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) Negara-negara 2021 yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Laporan itu menyinggung soal perlindungan privasi dari aplikasi PeduliLindungi dan polisi.

Dalam laporan yang diluncurkan 12 April lalu, Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Namun, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) khawatir dengan langkah tersebut.

Baca juga : Luncurkan Laporan Tahunan HAM, AS Sebut Perang Brutal Rusia Di Ukraina

“Pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mall untuk check-in menggunakan aplikasi.Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu,” tulis laporan tersebut.

LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh Pemerintah. AS juga membahas kesewenang-wenangan aparat yang melanggar hukum terkait privasi, keluarga dan tempat tinggal.

Baca juga : Lengkapi Tim, PSIS Semarang Prioritaskan Pemain Junior

Menurut laporan itu, undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Aparat keamanan umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak.

Polisi kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu,” tulis laporan itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.