Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Nggak Kapok, Sengaja Mancing Rusuh
Kemlu Kecam Pembakaran Alquran Oleh Politisi Denmark
Selasa, 19 April 2022 08:07 WIB
Sebelumnya
Selain dikenal dengan aksi provokatifnya, seperti dilansir Aljazeera, Paludan juga pernah terjerat kasus hukum dan divonis tiga bulan penjara pada Juni 2020, terkait berbagai pelanggaran terhadap undang-undang ujaran kebencian.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swedia telah mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak terpancing terprovokasi atas insiden tersebut. WNI juga diimbau untuk patuh pada hukum setempat. Pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan pernyataan yang mengecam tindakan politisi Denmark Rasmus Paludan yang membakar Al-Qur’an di Swedia.
Baca juga : Dua Pemuda Diamankan Polisi
“Indonesia mengecam aksi pembakaran kitab suci Al-Qur’an di Swedia oleh Rasmus Paludan, seorang politisi Denmark, di kota Linkoping dan Norkoping (14/4),” kata Kemlu RI melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4/2022).
“Rasmus Paludan melakukan aksi penistaan kitab suci serupa pada 15 April 2022 di kota Rinkeby dan Örebro, Swedia,” lanjut keterangan itu.
Baca juga : Pemain Ukraina Mewek
Kemlu mengatakan, menggunakan argumen kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Tindakan itu, juga termasuk perbuatan tak terpuji.[PYB]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya