Dark/Light Mode

Resolusi PBB Belum Selesaikan Masalah

Pakistan Ajak Indonesia Perjuangkan Nasib Kashmir

Senin, 5 November 2018 10:55 WIB
Suasana kuliah umum ‘Future of Kashmir Issue and Its Strategic Implications’ di kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta.
Suasana kuliah umum ‘Future of Kashmir Issue and Its Strategic Implications’ di kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Islamic and Middle Eastern Research Center (IMERC) di bawah naungan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, mengadakan kuliah umum bekerja sama dengan Kedutaan Besar Pakistan pada Jumat (2/11) di Gedung IASTH kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta.

Acara bertema ‘Future of Kashmir Issue and Its Strategic Implications’ itu dihadiri akademisi dan mahasiswa berbagai perguruang tinggi wilayah Jabodetabek. Tiga pembicara hadir mengisi kuliah umum. Yaitu Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Abdul Salik Khan, Atase Pertahanan Pakistan Kolonel Khurram Shabbir, dan Ketua Umum Forum Solidaritas Kashmir Zahir Khan. Kuliah umum dipimpin oleh moderator Nur Munir, Direktur IMERC.

Baca juga : Sandi: Yang Penting Rakyat Bersama Kita

Dalam sambutannya, Direktur SKSG UI, Muhammad Luthfi berpesan, agar peserta dapat lebih bijak dalam menanggapi isu terkait Kashmir. Karena ini merupakan isu sensitif yang rentan digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Para akademisi diharapkan dapat menganalisis secara cermat dan menjadi penengah demi mencapai penyelesaian terbaik bagi masalah Kashmir. Bukan menjadi pihak yang mengompori isu sensitif ini.

Duta Besar Abdul Salik Khan, pembicara pertama, memberikan materi dengan memperlihatkan slide keindahan alam Kashmir setelah menceritakan perjalanan panjang Pakisan menjadi sebuah negara. Dia juga membandingkan geografi dan demografi Kashmir semenjak sebelum dan sesudah okupasi India. Beberapa resolusi PBB dikeluarkan terkait masalah ini. Yaitu pada 1948, 1951, 1957, dan 1999 yang menyerukan penyelesaian masalah Kashmir melalui referendum untuk memfasilitasi masyarakat Kashmir menentukan pilihan sendiri. Namun, sampai saat ini tidak membuahkan hasil.

Baca juga : Erdogan Tak Percaya Raja Salman Terlibat

Di sesi kedua, Zahir Khan menyatakan, hubungan India dan Kashmir bukan semata masalah wilayah. Yapi juga masalah agama. Dia berharap dukungan masyarakat Indonesia terkait masalah tersebut sebagaimana dulu Pakistan mendukung Indonesia meraih kemerdekaan. Bahkan Zahir Khan mensinyalir salah satu tokoh kemerdekaan, Fadhilah Khan yang dikenal sebagai Fatahillah, berasal dari Pakistan.

Sedangkan Khuram Shabbir, memberikan komparasi wilayah Indonesia dan Kashmir berikut penduduknya. “Kashmir yang hanya 400 km kali kurang lebih 300 km, dimasuki oleh 700.000 tentara India. Jumlah ini tidak sebanding dengan kecilnya wilayah,” terangnya. Dia pun menceritakan suasana kehidupan di Kashmir yang penuh ancaman. Karena serangan tidak terduga dari tentara India.

Baca juga : Setelah 100 Tahun, Koleksi Batik Raja Thailand Dipamerkan

Sementara Direktur IMERC, dalam memimpin kuliah umum ini, menyampaikan beberapa poin penting. IMERC, ujarnya, berusaha melaksanakan amanat pembukaan UUD NKRI 1945 alinea pertama tentang hak kemerdekaan bagi segala bangsa. Lalu di alinea keempat, tentang ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. “Dua alenia inilah yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia. Yaitu bebas dan aktif,” terangnya. UU 39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia, dan UU 12/2005 mengenai ratifikasi International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966, lanjut Nur Munir, adalah landasan legalitas lebih detil bagi Indonesia. Untuk berkontribusi bagi penyelesaian masalah Kashmir. [DAY]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.