Dark/Light Mode

Negeri Zionis Jangan Kebal Hukum

Bunuh Jurnalis Shireen, Israel Wajib Diseret Ke Mahkamah Internasional!

Kamis, 16 Juni 2022 11:15 WIB
Shireen Abu Akleh [Foto: International Press Institute/IPI]
Shireen Abu Akleh [Foto: International Press Institute/IPI]

 Sebelumnya 
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Komite Perlindungan Jurnalis mencatat, ada 17 jurnalis Palestina yang dibunuh sejak 2000. Media Palestina, Wafa pun memiliki daftar puluhan jurnalisnya yang dibunuh sejak 1972. Angka itu kian bertambah sejak mulainya Intifada Kedua pada 2000.

Selain itu dilaporkan pula, Jurnalis Palestina jadi target serangan Israel di Tepi Barat pada 2002. Pada Musim Panas 2014, Israel membunuh 17 jurnalis Palestina yang meliput perang di Jalur Gaza.

Baca juga : Mau Mudik? Jangan Lupa Isi eHAC, Hukumnya Wajib Di Seluruh Moda Transportasi

Jaksa Agung Otoritas Palestina pada Kamis, 26 Mei 2022 mengatakan, penyelidikannya membuktikan, seorang tentara Israel menembak jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh dalam pembunuhan yang ditargetkan di Jenin pada 11 Mei.

Menurut Jaksa Agung Otoritas Palestina, peluru yang menewaskan Abu Akleh adalah peluru 5,56 mm dengan komponen baja, yang digunakan oleh pasukan NATO.

Baca juga : Kecam Pembunuhan Warga Sipil Di Bucha, Jepang Seret Rusia Ke Mahkamah Internasional

Webinar ini dihelat oleh International Palestinian Forum for Media and Communication, organisasi media independen yang bertujuan meningkatkan koordinasi antara organisasi media Arab dan internasional, untuk mendukung perjuangan Palestina.

Forum ini menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti konferensi dan workshop internasional untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Forum ini juga memfasilitasi pertukaran konten dan mendorong media memperhatikan perjuangan kemerdekaan Palestina dan perkembangannya secara objektif dan profesional. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.