Dark/Light Mode

Aktivis HAM Ngebet Tangkap Rajapaksa Di Singapura

Senin, 25 Juli 2022 09:05 WIB
Sebuah kelompok hak asasi (HAM) berusaha mencari cara untuk menangkap mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa yang  berada di Singapura, setelah kabur dari negaranya yang tengah dilanda krisis ekonomi terburuk. (Foto Instagram @gotabayar)
Sebuah kelompok hak asasi (HAM) berusaha mencari cara untuk menangkap mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa yang berada di Singapura, setelah kabur dari negaranya yang tengah dilanda krisis ekonomi terburuk. (Foto Instagram @gotabayar)

 Sebelumnya 
Shubhankar Dam, pengajar di University of Portsmouth School of Law, Inggris, yang pernah mengajar di Singapura, mengatakan, meskipun Pengadilan Singapura dapat mengadili dugaan kejahatan perang, genosida, dan penyiksaan, namun yurisdiksi semacam itu hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir.

"Meski netralitas tidak secara resmi diabadikan dalam Kebijakan Luar Negeri Singapura, hal itu telah lama memupuk bentuk keseimbangan," kata Dam.

Baca juga : Christian Eriksen Ngebet Bawa MU Juara

"Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya," imbuhnya.

Sri Lanka mengakhiri perang saudara 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan militer pada 2009. Kelompok HAM menuding kedua belah pihak melakukan pelanggaran HAM selama perang.

Baca juga : Kebangkitan Singa Atlas

ITJP membantu dalam dua tuntutan hukum perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di tempat parkir California, Amerika Serikat (AS) pada 2019. Rajapaksa adalah warga AS pada saat itu. Kedua kasus ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah menjadi presiden akhir tahun itu.***

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.