Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
Shubhankar Dam, pengajar di University of Portsmouth School of Law, Inggris, yang pernah mengajar di Singapura, mengatakan, meskipun Pengadilan Singapura dapat mengadili dugaan kejahatan perang, genosida, dan penyiksaan, namun yurisdiksi semacam itu hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir.
"Meski netralitas tidak secara resmi diabadikan dalam Kebijakan Luar Negeri Singapura, hal itu telah lama memupuk bentuk keseimbangan," kata Dam.
Baca juga : Christian Eriksen Ngebet Bawa MU Juara
"Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya," imbuhnya.
Sri Lanka mengakhiri perang saudara 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan militer pada 2009. Kelompok HAM menuding kedua belah pihak melakukan pelanggaran HAM selama perang.
Baca juga : Kebangkitan Singa Atlas
ITJP membantu dalam dua tuntutan hukum perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di tempat parkir California, Amerika Serikat (AS) pada 2019. Rajapaksa adalah warga AS pada saat itu. Kedua kasus ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah menjadi presiden akhir tahun itu.***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya