Dark/Light Mode

Aktivis HAM Ngebet Tangkap Rajapaksa Di Singapura

Senin, 25 Juli 2022 09:05 WIB
Sebuah kelompok hak asasi (HAM) berusaha mencari cara untuk menangkap mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa yang  berada di Singapura, setelah kabur dari negaranya yang tengah dilanda krisis ekonomi terburuk. (Foto Instagram @gotabayar)
Sebuah kelompok hak asasi (HAM) berusaha mencari cara untuk menangkap mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa yang berada di Singapura, setelah kabur dari negaranya yang tengah dilanda krisis ekonomi terburuk. (Foto Instagram @gotabayar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kelompok hak asasi (HAM), International Truth and Justice Project/ITJP berusaha mencari jalan untuk menangkap mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa atas perannya dalam perang saudara selama 25 tahun di negara Asia Selatan itu. 

ITJP yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran HAM di Sri Lanka telah mengajukan tuntutan pidana kepada Kejaksaan Agung Singapura. Perang saudara mulai 23 Juli 1983-19 Mei 2009.

ITJP mengatakan, Rajapaksa dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa selama perang saudara, tahun 2009. Dia menjadi komandan militer saat perang saudara berlangsung. Saat perdamaian mulai dirajut, Rajapaksa merupakan Menteri Pertahanan Sri Lanka. 

Baca juga : Christian Eriksen Ngebet Bawa MU Juara

Rajapaksa pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan Sri Langka dari 2005-2014. Saat itu, kakaknya, Mahinda Rajapaksa menjadi Presiden Sri Lanka.

ITJP yang berbasis di Afrika Selatan berpendapat, berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran tunduk pada penuntutan di Singapura, lokasinya saat ini setelah kabur dari negaranya yang berbulan-bulan dilanda krisis ekonomi. Rajapaksa mengajukan pengunduran dirinya begitu tiba di Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli 2022.

“Aduan pidana yang diajukan adalah (berdasarkan) informasi yang dapat diverifikasi pada kedua kejahatan yang telah dilakukan, tetapi juga pada bukti yang benar-benar menghubungkan individu yang bersangkutan, yang sekarang berada di Singapura,” kata Alexandra Lily Kather, salah satu pengacara yang menyusun pengaduan, kepada Reuters melalui telepon dari Berlin.

Baca juga : Kebangkitan Singa Atlas

Rajapaksa tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar melalui Komisi Tinggi Sri Lanka di Singapura. Dia sebelumnya dengan keras membantah tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang.

Menanggapi pertanyaan dari Reuters, juru bicara Kejaksaan Agung mengatakan telah menerima surat dari ITJP pada 23 Juli. "Kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut tentang masalah ini," kata juru bicara itu.

Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan, Rajapaksa memasuki negara-kota Asia Tenggara itu dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.