Dark/Light Mode

Otoritas Negeri Merlion Tangkap Pria Penyebar Ancaman Bom Di Pesawat Singapore Airlines

Rabu, 28 September 2022 10:56 WIB
Otoritas Negeri Merlion Tangkap Pria Penyebar Ancaman Bom Di Pesawat Singapore Airlines

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Singapura menangkap seorang pria berusia 37 tahun, karena diduga menebar ancaman bom di atas pesawat Singapore Airlines (SIA), yang berangkat dari San Francisco, Amerika Serikat (AS) dan tiba di Negeri Merlion, Rabu (28/9) pukul 05.50 waktu setempat.

SQ33, yang meninggalkan San Francisco pada Senin (26/8) pukul 22.26, langsung dikawal jet tempur Angkatan Udara Republik Singapura (RSAF). Begitu polisi menerima laporan ancaman bom pada Rabu (28/9) pukul 02.40 waktu setempat. 

The Straits Times meyakini, terduga pelaku adalah pria berkewarganegaraan asing. 

Setibanya di Bandara Changi, pesawat itu langsung meluncur ke remote area bandara, untuk menjalani pemeriksaan keamanan.

Baca juga : Lestari: Repatriasi Prasasti Pucangan Upaya Penanaman Nilai Kebangsaan

"Tim dari Kelompok Pertahanan Kimia, Biologi, Radiologi dan Bahan Peledak Angkatan Darat Singapura dan Divisi Polisi Bandara berada di lokasi untuk memverifikasi klaim tersebut. Dari hasil verifikasi, ancaman itu terbukti palsu. Orang yang mencurigakan, telah ditangkap," kata Kementerian Pertahanan Singapura, melalui akun Facebook resminya, Rabu (28/9).

Setelah pemeriksaan keamanan selesai, pesawat ditarik ke Terminal 3 Bandara Changi. 

"Dari hasil penyelidikan awal, terindikasi seorang penumpang pria berusia 37 tahun, yang diduga mengklaim ada bom di tas jinjing. Dia juga telah menyerang kru," kata polisi.

Saat ini, pria tersebut ditangkap polisi di bawah Peraturan 8(1) Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Tindakan Anti-Terorisme) dan karena diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang. Proses investigasi, saat ini masih berlangsung.

Baca juga : Pemkot Tangerang Raih 7 Penghargaan Dalam Penerapan Sistem Kinerja ASN

Begitu keluar dari terminal sekitar pukul 09.20 WIB, penumpang penerbangan itu terlihat begitu lelah. Bersiap mengambil barang bawaan mereka.

Atas kejadian tersebut, Singapore Airlines meminta maaf kepada semua pelanggan yang terkena dampak atas ketidaknyamanan ini.

"Kami membantu pelanggan, dengan memesankan ulang tiket penerbangan untuk mereka. Sangat mungkin, mereka melewatkan penerbangan transit karena insiden ini," demikian keterangan Juru Bicara Singapore Airlines.

Berdasarkan ketentuan  8(1) Regulasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (Tindakan Anti-Terorisme), membuat klaim palsu yang menyebut tindakan teroris telah, sedang, atau akan dilakukan adalah suatu pelanggaran.

Baca juga : DPRD Tuntaskan Perda Untuk Mengangkat Martabat Penyandang Disabilitas

Mereka yang terbukti bersalah, dapat dikenai denda tidak lebih dari 500 ribu dolar Singapura atau Rp 5,3 miliar. Atau hukuman penjara berdurasi tak lebih dari 10 tahun. Bisa juga keduanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.