Dark/Light Mode

Putin Ratifikasi UU Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina

Rabu, 5 Oktober 2022 15:08 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin (tengah) berfoto (dari kiri) bersama Volodymyr Saldo, Yevgeny Balitsky, Denis Pushilin, Leonid Pasechnik, di Aula Georgievsky di Istana Kremlin di Moskow, Rusia pada 30 September 2022. Empat orang tersebut menjadi pemimpin bentukan Rusia di wilayah Kherson,  Zaporizhzhia, Donetsk, Luhansk. (Foto Mikhail Metzel, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP)
Presiden Rusia Vladimir Putin (tengah) berfoto (dari kiri) bersama Volodymyr Saldo, Yevgeny Balitsky, Denis Pushilin, Leonid Pasechnik, di Aula Georgievsky di Istana Kremlin di Moskow, Rusia pada 30 September 2022. Empat orang tersebut menjadi pemimpin bentukan Rusia di wilayah Kherson, Zaporizhzhia, Donetsk, Luhansk. (Foto Mikhail Metzel, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang (UU) yang secara resmi meratifikasi aneksasi atau pencaplokan empat wilayah Ukraina ke dalam Federasi Rusia. 

Putin meratifikasi UU tersebut setelah parlemen Rusia (Duma) terlebih dahulu meratifikasi UU tersebut. Seperti dilansir Reuters, ada empat UU yang diteken Putin, Rabu (5/10) waktu setempat. Ini artinya yang secara resmi meratifikasi aneksasi empat wilayah Ukraina -- Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson.

Baca juga : Kemenangan Timnas 14-0 Atas Guam Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

"Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani empat undang-undang konstitusional federal tentang bergabungnya Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk, wilayah Zaporizhzhia dan Kherson ke dalam Federasi Rusia," pernyataan Duma Negara.

"Dia juga menandatangani undang-undang terkait soal ratifikasinya," imbuh pernyataan itu.

Baca juga : Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina, Ini Respons Indonesia

Pada Jumat (30/9), Putin mengumumkan dan meneken perjanjian soal aneksasi keempat wilayah itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.