Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang (UU) yang secara resmi meratifikasi aneksasi atau pencaplokan empat wilayah Ukraina ke dalam Federasi Rusia.
Putin meratifikasi UU tersebut setelah parlemen Rusia (Duma) terlebih dahulu meratifikasi UU tersebut. Seperti dilansir Reuters, ada empat UU yang diteken Putin, Rabu (5/10) waktu setempat. Ini artinya yang secara resmi meratifikasi aneksasi empat wilayah Ukraina -- Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson.
Baca juga : Kemenangan Timnas 14-0 Atas Guam Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
"Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani empat undang-undang konstitusional federal tentang bergabungnya Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk, wilayah Zaporizhzhia dan Kherson ke dalam Federasi Rusia," pernyataan Duma Negara.
"Dia juga menandatangani undang-undang terkait soal ratifikasinya," imbuh pernyataan itu.
Baca juga : Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina, Ini Respons Indonesia
Pada Jumat (30/9), Putin mengumumkan dan meneken perjanjian soal aneksasi keempat wilayah itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya