Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang (UU) yang secara resmi meratifikasi aneksasi atau pencaplokan empat wilayah Ukraina ke dalam Federasi Rusia.
Putin meratifikasi UU tersebut setelah parlemen Rusia (Duma) terlebih dahulu meratifikasi UU tersebut. Seperti dilansir Reuters, ada empat UU yang diteken Putin, Rabu (5/10) waktu setempat. Ini artinya yang secara resmi meratifikasi aneksasi empat wilayah Ukraina -- Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson.
Baca juga : Kemenangan Timnas 14-0 Atas Guam Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
"Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani empat undang-undang konstitusional federal tentang bergabungnya Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk, wilayah Zaporizhzhia dan Kherson ke dalam Federasi Rusia," pernyataan Duma Negara.
"Dia juga menandatangani undang-undang terkait soal ratifikasinya," imbuh pernyataan itu.
Baca juga : Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina, Ini Respons Indonesia
Pada Jumat (30/9), Putin mengumumkan dan meneken perjanjian soal aneksasi keempat wilayah itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya