Dark/Light Mode

Beda Dengan Australia Dan Amerika

Uni Eropa Santuy Sikapi Pasal Panas KUHP Baru

Kamis, 15 Desember 2022 07:05 WIB
Dubes Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket dalam media gathering di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. (Foto RM/EU Embassy)
Dubes Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket dalam media gathering di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. (Foto RM/EU Embassy)

 Sebelumnya 
Pemidanaan seks di luar nikah diatur dalam Pasal 413 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Selain itu, KUHP juga berpotensi memidana kohabitasi, yakni praktik tinggal seatap bersama lawan jenis di luar ikatan nikah. Aturan ini pun tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Kendati demikian, keduanya masuk dalam delik aduan. Artinya, perbuatan zina dan kohabitasi hanya dapat dilaporkan oleh istri/suami sah, atau anak serta orangtua terhadap pasangannya yang berzina atau kohabitasi.

Menurut Piket, blok kedua lebih berkaitan dengan hal-hal moralitas. Dia bilang, pihaknya masih mempelajari KUHP untuk menentukan apakah memenuhi hukum internasional sehubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). “Yang sebelumnya juga telah diadopsi Indonesia,” terangnya.

KUHP yang baru akan berlaku tiga tahun setelah tanggal diundangkan. Yakni pada 2025. Menurut Piket, Pemerintah masih punya waktu untuk menanggapi kritik yang telah dilontarkan berbagai pihak.

Baca juga : Mahasiswa Dan Akademisi Sambut Positif Sosialisasi KUHP Di Jambi

“Masih cukup waktu bagi Pemerintah untuk mengambil dan mendengarkan keprihatinan yang telah disampaikan,” tutur Piket.

Menurut dia, dalam tiga tahun ke depan, tidak ada yang berubah. Secara de facto, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Selama masa tersebut, Piket menawarkan kesediaan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Sebab, UE merupakan pemangku kepentingan dan mitra yang erat bagi Indonesia.

“Kita memiliki hubungan yang didasarkan pada nilai-nilai bersama pada konvensi hak asasi manusia internasional yang telah ditandatangani dan dilaksanakan kita semua,” tandasnya.

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia mengeluarkan peringatan untuk warganya menyusul pengesahan KUHP baru di Indonesia yang turut melarang seks di luar nikah.

Dilansir dari news.com.au, DFAT merilis imbauan terbaru bagi warga Australia yang berada di atau berencana mengunjungi Indonesia tentang criminal code baru.

Baca juga : Van Gaal Pede Oranye Juara

“Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” sebut situs web Smart Traveler milik Pemerintah Australia, Kamis (8/12).

Unggahan itu juga memuat informasi bahwa revisi yang disahkan itu belum akan berlaku dalam tiga tahun ke depan.

“Kami perlu memastikan semua orang mengetahui tentang undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang kami lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang, menurut undang-undang Indonesia, tidak boleh dilakukan, bahkan ketika hal tersebut legal (di Australia),” sambung pernyataan itu.

Aturan mengenai kohabitasi dan seks di luar nikah memang menjadi salah satu poin yang paling disorot dari KUHP Indonesia yang baru.

News.com.au juga menambahkan bahwa selain KUHP baru ini, warga Australia juga harus memahami risiko lain, termasuk terorisme dan bencana alam, ketika memutuskan berkunjung ke Indonesia.

Baca juga : The Yanks Andalkan Taktik Serangan Balik

Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia soal kemungkinan ‘kaburnya’ investor dari RI. Keterangan resmi bahkan diberikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price. Ia menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. 

Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia. “Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS,” katanya dalam sebuah pernyataan pers dikutip AFP. ■

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.