Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ribuan Rakyat Prancis Turun Ke Jalan

Emmanuel Macron Digoyang Mosi Tak Percaya

Senin, 20 Maret 2023 00:05 WIB
Seorang demonstran perempuan memegang gambar Presiden Prancis Emmanuel Macron yang sedang duduk di atas tong sampah bertuliskan raja sampah dalam aksi protes di Paris, Jumat, 17 Maret 2023.  (Foto AP/Lewis Joly)
Seorang demonstran perempuan memegang gambar Presiden Prancis Emmanuel Macron yang sedang duduk di atas tong sampah bertuliskan raja sampah dalam aksi protes di Paris, Jumat, 17 Maret 2023. (Foto AP/Lewis Joly)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prancis Emmanuel Macron membuat kebijakan sepihak menaikkan usia pensiun. Rakyat yang tak terima dengan kebijakan itu, turun ke jalan menggelar unjuk rasa. Kebijakan kontroversial ini bisa menggoyang posisi Macron.

Kota Paris, Prancis, membara selama tiga hari berturut-turut, akibat kemarahan ribuan orang yang memprotes kebijakan pensiun yang diputuskan Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron. Kerusuhan berbaur dengan sampah yang menggunung di jalan-jalan Paris.

Baca juga : Cegah Radikalisme, Santri Dukung Ganjar Jabar Gelar Workshop Moderasi Beragama

Sampah ini sudah menumpuk sepekan terakhir, akibat para pekerja kebersihan mogok kerja, memprotes kebijakan pensiun Macron yang baru. Jalan-jalan di Kota Paris pun berbau busuk, akibat 10.000 ton sampah menumpuk di sana.

Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengatakan, para petugas yang mogok kerja telah dipaksa kembali bekerja, di bawah kekuasaan darurat yang dirancang untuk melindungi layanan-layanan penting.

Baca juga : Pekan Depan, Giliran Kepala Bea Cukai Makassar Yang Diklarifikasi Harta Kekayaannya

Meski diprotes ribuan pekerja, sejak Januari lalu, Macron ngotot mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reformasi Pensiun. Dengan demikian, batas usia penisun pun naik dari 62 menjadi 64 tahun.

Macron ogah menggelar pemungutan suara di parlemen (Majelis Nasional) terkait RUU tersebut, karena dia sadar, kebijakannya bakal kalah. Presiden termuda Prancis itu lebih memilih memakai pasal “sakti”, Pasal 49.3. Pasal itu memberikan kewenangan kepada eksekutif mengesahkan RUU tanpa persetujuan Majelis Nasional.

Baca juga : Jika Tamsil Tidak Dilantik, Anggota DPD Bisa Keluarkan Mosi Tidak Percaya

Langkah itu diambil Macron beberapa menit menjelang sidang paripurna RUU kontroversial tersebut di Majelis Nasional, Kamis (16/3). Dia meminta Perdana Menteri Elisabeth Borne mengumumkan penggunaan pasal tersebut.

“Macron, Mundur!” dan “Macron akan runtuh, “kami akan menang,” teriak massa, dalam unjuk rasa di Place d’Italie di Paris selatan, Sabtu (18/3).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.