Dark/Light Mode

Pemikiran Politik Islam Imam Khomeini dan Relevensinya Dengan Politik Kontemporer

Sabtu, 10 Juni 2023 07:07 WIB
Mendiang pendiri Revolusi Islam Ayatollah Ruhollah Khomeini memberi hormat kepada para pengikutnya di ibu kota Iran, Teheran, pada 26 September 1980. (Stig Nillson/AFP)
Mendiang pendiri Revolusi Islam Ayatollah Ruhollah Khomeini memberi hormat kepada para pengikutnya di ibu kota Iran, Teheran, pada 26 September 1980. (Stig Nillson/AFP)

 Sebelumnya 
Pemikiran Politik Islam Imam Khomeini

Dalam tahun 1979-1981 dunia menyaksikan pembentukan dan perlembagaan Republik Islam Iran. Khomeini dengan revolusinya mewujudkan komponen legitimasi Republik Islam: anti imperlialisme dan mendukung nasionalisme, menjunjung agama dan identitas nasional, partisipasi politik dan konstitusionalisme.

Perubahan konstitusional dan institusional yang substansif dilakukan melalui pemilihan. Referendum pada Maret 1979 mengubah Pemerintahan Iran dari monarchi menjadi Republik Islam. Mayoritas rakyat menyetujui gagasan Republik Islam Iran di bawah pimpinan Dewan Revolusi Iran yang diproklamasikan oleh Khomeini pada tanggal 1 April 1979.

Baca juga : Memperhatikan Hak Sosial-Budaya Non-Muslim

Dalam Undang-Undang Dasar yang disahkan lewat referendum pada bulan Desember 1979 selain mencantumkan lembaga yang berlaku secara umum, seperti presiden, kabinet, dan parlemen, yang paling penting adalah adanya lembaga baru Dewan Pengawas Undang-Undang Dasar berhak memeriksa kesesuaian semua undang-undang dengan syari’at Islam dan undang-Undang Dasar, dan jabatan Wali Faqih yaitu kekuasaan mutlak seorang pemimpin agama yang dipercayakan rakyat, karena ia memiliki pengetahuan yang dalam tentang agama Islam dan ia didukung oleh rakyat karena rakyat percaya akan keadilannya.

Dalam hal ini, Imam Khomeini memiliki pemikiran yang sangat kuat mengenai politik Islam. Salah satu karyanya yang paling terkenal, "Hokumat-e Islami: Velayat-e Faqih" (Islamic Government: Governance of the Jurist), menyajikan pandangannya tentang pemerintahan dalam kerangka Islam.

Pemikiran politik Islam Imam Khomeini didasarkan pada konsep "Wilayatul Faqih". Menurutnya, kepemimpinan politik harus diberikan kepada seorang ulama yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan otoritas hukum Islam yang kuat. Imam Khomeini berpendapat bahwa ulama yang kompeten dan bertaqwa adalah orang yang mampu memimpin masyarakat dengan adil berdasarkan hukum-hukum Allah.

Baca juga : Idamkan Politik Islam Berkeadaban, PPP Ngaji Pemikiran Al Ghazali

Menurut Imam Khomeini, pemerintahan dalam kerangka Islam harus berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam dan hukum syariah. Pemerintah harus memastikan penerapan keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan kesejahteraan umat Muslim. Pemimpin politik Islam juga bertanggung jawab untuk melindungi dan memperkuat identitas Islam serta melawan penjajahan, imperialisme, dan dominasi asing.

Imam Khomeini mengkritik pemerintahan sekuler dan berpendapat bahwa sistem demokrasi liberal yang dipengaruhi oleh Barat tidak sesuai dengan prinsip- prinsip Islam. Baginya, demokrasi dalam Islam harus berdasarkan hukum Allah dan kepemimpinan yang beretika. Dia mengutuk tirani dan korupsi dalam pemerintahan, serta menekankan perlunya keterlibatan aktif umat Muslim dalam urusan politik untuk mencapai keadilan dan kemajuan.

Pemikiran politik Islam Imam Khomeini memainkan peran sentral dalam Revolusi Iran tahun 1979 dan membentuk dasar sistem politik di Iran, dengan pemimpin tertinggi negara yang menjadi Wali Faqih. Pemikirannya tentang politik Islam juga mempengaruhi gerakan Islam di dunia, mendorong perdebatan tentang peran agama dalam pemerintahan dan hubungan antara agama dan politik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.