Dark/Light Mode

Malaysia Reformasi Hukuman Mati, Kemlu Uji Publik Aturan Pelindungan WNI 

Minggu, 24 September 2023 20:44 WIB
Direktur Pelindungan WNI PWNI Kemlu, Judha Nugraha. (Foto Kemlu RI)
Direktur Pelindungan WNI PWNI Kemlu, Judha Nugraha. (Foto Kemlu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Reformasi hukuman mati di Malaysia membuat Kemlu RI bergerak cepat melakukan uji publik Aturan Pelindungan WNI.

Parlemen Malaysia mengesahkan reformasi hukum yang akan menghapus hukuman mati, memangkas jumlah pelanggaran yang bisa dihukum mati, dan menghapus hukuman penjara seumur hidup pada Senin (18/9). 

Baca juga : Transformasi dan Inovasi, airasia Digital Umumkan Launching MOVE

Menanggapi reformasi pemerintah Malaysia, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) melakukan uji publik atas draft Pedoman Pendampingan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, 21 September 2023 di Yogyakarta.

  "Uji publik tersebut melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, akademisi, media serta masyarakat sipil guna menjaring masukan untuk menyempurnakan pedoman tersebut," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha dalam keterangannya, Minggu (24/9).

Baca juga : HIPMI Sampaikan 5 Rekomendasi Peningkatan Ekonomi Sektor Kelautan Dan Perikanan

Ia mengatakan, pedoman ini disusun sejak bulan Juni 2021 melalui proses panjang yang meliputi antara lain studi literatur dan rangkaian diskusi multi-pihak.  Pedoman terdiri dari berbagai aspek seperti prinsip, langkah serta bentuk pendampingan bagi WNI beserta keluarganya melalui upaya yudisial dan non-yudisial, termasuk upaya diplomatik. Berbagai aspek juga diperhatikan antara lain responsif gender dan penanganan disabilitas.

Dengan adanya Pedoman ini, diharapkan upaya pendampingan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri dapat dilaksanakan secara optimal guna memastikan seluruh hak-hak WNI di hadapan hukum terpenuhi, sesuai prinsip pelindungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) 5 tahun 2018.

Baca juga : Jelang Lawan Persija, Singo Edan Masih Belum Ketemu Pola Permainan

Setelah mendapatkan saran dan masukan dalam uji publik ini, Pedoman akan segera difinalisasi dan dijadikan rujukan bagi Perwakilan RI dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pendampingan terhadap WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati.

Judha mengatakan, Kemlu dan Perwakilan RI saat ini tengah menangani 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati yang tersebar di lima negara (Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam). Pada tahun 2022, Kemlu dan Perwakilan RI telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati, meskipun di tahun yang sama, kasus baru yang muncul berjumlah 25.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.