Dark/Light Mode

Mulai 9 Juni, Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS, Indonesia Tidak Termasuk

Kamis, 5 Juni 2025 09:57 WIB
Presiden AS Donald Trump (Foto: IG @potus)
Presiden AS Donald Trump (Foto: IG @potus)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani proklamasi yang melarang warga dari 12 negara masuk ke AS, dengan alasan risiko keamanan, Rabu (4/6/2025).

Larangan yang mulai berlaku efektif mulai 9 Juni pukul 00.01 dini hari itu akan membatasi masuknya warga negara dari Afghanistan, Myanmar yang juga dikenal sebagai Burma, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Sementara orang-orang dari tujuh negara: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela akan mendapat pembatasan parsial.

Proklamasi tersebut mencakup pengecualian bagi penduduk tetap yang sah, pemegang visa existing, kategori visa tertentu, dan individu yang masuk untuk kepentingan nasional AS.

Baca juga : Imigrasi Jakbar Tangkap Warga Negara China Pelaku Penipuan Modus Pernikahan

Menurut keterangan pejabat Gedung Putih yang dilansir CNN International, Trump membuat keputusan akhir untuk menandatangani proklamasi tersebut, setelah serangan antisemit di Boulder, Colorado.

Kabarnya, hal ini memang sudah dipertimbangkan Trump. Namun, serangan pada Minggu (1/6/2025) mempercepat keputusan Trump.

Gedung Putih menggembar-gemborkan larangan ini sebagai pemenuhan janji kampanye untuk melindungi warga Amerika, dari aktor asing berbahaya yang ingin datang dan membahayakan negaranya.

"Presiden Trump memenuhi janji untuk melindungi warga Amerika dari aktor asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita, dan membahayakan kita. Pembatasan yang masuk akal ini bersifat khusus untuk setiap negara dan mencakup tempat-tempat yang tidak memiliki tempat pemeriksaan yang tepat, menunjukkan tingkat perpanjangan visa yang tinggi, atau gagal membagikan informasi identitas dan ancaman," tulis Wakil Juru Bicara Gedung Putih Abigail Jackson via platform X.

Baca juga : Malaysia Jamin Tak Ada Kenaikan Harga BBM, Kecuali Untuk Kaum Tajir dan WNA

Dalam sebuah video yang diunggah pada Rabu (4/6/2025), Trump mengatakan,  negara-negara baru dapat ditambahkan ke dalam daftar larangan perjalanan, mengingat ancaman muncul di seluruh dunia.

Daftar tersebut dapat direvisi berdasarkan perbaikan material yang dilakukan.

"Kami juga dapat menambahkan daftar negara-negara baru saat ancaman muncul di seluruh dunia. Tetapi, kami tidak akan mengizinkan orang yang menyakiti kami untuk memasuki negara kami. Tidak ada yang akan menghentikan kami untuk menjaga keamanan Amerika,” papar Trump. 

Proklamasi ini dikeluarkan kurang dari lima bulan setelah Trump dilantik untuk masa jabatan keduanya pada Januari 2025.

Baca juga : Jangan Ada Pengaburan!

Di hari pertamanya menjabat, Trump menerbitkan perintah eksekutif yang mengarahkan anggota kabinet, termasuk menteri luar negeri, untuk menyusun daftar negara-negara yang informasi pemeriksaan dan penyaringannya sangat kurang. Sehingga, memerlukan penangguhan sebagian atau penuh atas penerimaan warga negara dari negara-negara tersebut.

Pada masa jabatan pertamanya, Trump melarang pelancong dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim untuk datang ke AS. Kebijakan tersebut sempat menuai tantangan pengadilan, sebelum akhirnya dicabut Presiden Joe Biden pada tahun 2021.

Pelarangan warga negara Afghanistan dapat berdampak pada warga Afghanistan yang bekerja bersama AS, selama dua dekade perang di sana. Puluhan ribu warga Afghanistan terperangkap dalam ketidakpastian akibat perintah eksekutif pemerintahan Trump lainnya, yang menangguhkan program penerimaan pengungsi AS dan penangguhan pendanaan bantuan asing untuk penerbangan pemegang Visa Imigran Khusus (SIV) Afghanistan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.