Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
AP II Siap Penuhi Ketentuan Baru Persyaratan Perjalanan Udara Sesuai Edaran Satgas Covid-19
Sabtu, 9 Januari 2021 15:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura II (Persero) [AP II] menginformasikan bahwa pada 9-25 Januari 2021 diberlakukan ketentuan baru terkait tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01/2021 dan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 03/2021.
Berdasarkan dua surat edaran tersebut, calon penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa serta di dalam Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga : Aturan Perjalanan Jawa-Bali Diterbitkan
Adapun anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Penerbangan angkutan perintis dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) juga tidak diwajibkan dari ketentuan ini.
Di sisi lain, calon penumpang pesawat agar juga memperhatikan ketentuan di daerah tujuan lain seperti Kalimantan Barat yang mewajibkan adanya RT-PCR bagi penumpang pesawat dengan tujuan ke provinsi tersebut.
VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan, seluruh bandara AP II telah mengoperasikan Airport Health Center bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan tes Covid-19. “Keberadaan Airport Health Center untuk mendukung calon penumpang pesawat memenuhi kewajiban tes Covid-19 dan memastikan terwujudnya penerbangan sehat sehingga sektor penerbangan nasional dapat tetap berkontribusi dan mendukung aktivitas masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima RMco.id, Sabtu (9/1).
Baca juga : Ini 10 Wali Kota Dan Bupati Top Person Dalam Isu Covid-19
Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Yado, pihaknya membuka 8 titik layanan Airport Health Center dengan 3 alternatif layanan yaitu pre-order service, walk in service, dan drive thru service. Hal ini untuk mempermudah calon penumpang pesawat melakukan tes Covid-19.
Di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dengan hasil selambat-lambatnya H+1 setelah sampel diambil, dan rapid test antigen dengan hasil 15 menit setelah sampel diambil.
Delapan titik Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta terletak di Terminal 1 (Walk in service); Stasiun Skytrain Terminal 2 (Walk in service); Terminal 2D (Pre-order service); SMMILE Center Terminal 3 (Walk in service); Area Lounge Umroh Terminal 3 (Pre-order service); Lapangan Parkir Terminal 3 (Drive thru service); Lapangan Parkir Terminal 2 (Drive thru service); dan Lapangan Parkir Terminal 1 (Drive thru service).
Baca juga : Hun Sen Klaim Kamboja Sudah Bebas Covid-19
AP II mengimbau calon penumpang pesawat memilih pre-order service di Bandara Soekarno-Hatta agar mendapat kepastian jadwal tes (certainty), sehingga meningkatkan kenyamanan (convenient). Pre-order service juga menjadi alat kontrol dalam melakukan distribusi waktu pelaksanaan tes.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya