Dark/Light Mode

Gelar Pesta Di Tengah Lockdown, Jenderal Polisi Kamboja Ditangkap Dan Dipecat

Sabtu, 1 Mei 2021 08:36 WIB
Jenderal Polisi Un Chanthouk ditangkap dan dipecat dari jabatannya, setelah menggelar pesta di tengah aturan lockdown. (Foto: Phnompenh Post/FN)
Jenderal Polisi Un Chanthouk ditangkap dan dipecat dari jabatannya, setelah menggelar pesta di tengah aturan lockdown. (Foto: Phnompenh Post/FN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamboja tak mau main-main dengan penanganan Covid di negaranya.

Wakil Kepala Staf Kepolisian Nasional, Mayor Jenderal Ung Chanthouk dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada Kamis (29/4), karena pesta yang digelarnya pada tanggal 16 April 2021.

Baca juga : Kolaborasi Yuna & Co.dengan Liberty Society, Luncurkan Koleksi Pakaian Ramadhan

Dua orang lainnya yang menghadiri pesta tersebut, dibui 12 bulan. 

Tak cukup sampai di situ. Mayjen Ung Chanthouk dipecat setelah ditangkap. Ia didakwa berdasarkan Pasal 3, 4 dan 11 Undang-undang Tentang Pengendalian Covid-19 dan Penyakit Menular Lainnya.

Baca juga : Jokowi Bahas Covid Dan UU Cipta Kerja

Juru Bicara Pengadilan Kota Phnom Penh Kuch Kimlong mengatakan, ketiganya juga dikenai denda masing-masing 1.250 dolar AS atau sekitar Rp 18 juta.

Berdasarkan data Johns Hopkins University, saat ini jumlah kasus positif di Kamboja telah mencapai angka 13.402, dengan 93 kasus kematian. [HES]

Baca juga : Bambro Sudah Pamitan, Bahlil Menteri Investasi?

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.