Dark/Light Mode

Upacara Tahnik Anaknya Langgar Prokes

Siti Nurhaliza Dan Suami Kena Denda Masing-masing Rp 34,59 Juta

Kamis, 27 Mei 2021 16:14 WIB
Siti Nurhaliza dan suami, Khalid Mohamad Jiwa (kanan dan kedua kanan) dalam upacara tahnik anak kedua mereka, yang diberi nama Muhammad Afwa, akhir April lalu. (Foto: Instagram)
Siti Nurhaliza dan suami, Khalid Mohamad Jiwa (kanan dan kedua kanan) dalam upacara tahnik anak kedua mereka, yang diberi nama Muhammad Afwa, akhir April lalu. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Malaysia menjatuhkan denda masing-masing 10 ribu ringgit Malaysia atau setara Rp 34,59 juta kepada penyanyi beken Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya Khalid Mohamad Jiwa, karena telah melanggar protokol kesehatan dalam upacara tahnik anak kedua mereka, pada akhir April lalu.

Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri serta Ustaz Azhar Idrus, Ustaz Don Daniyal, masing-masing juga dikenai denda 2.000 ringgit Malaysia atau Rp 6,9 juta.

Baca juga : Nekat Pulang Dari India, WN Australia Bisa Dipenjara Dan Kena Denda Rp 736 Juta

"Kami menerima laporan polisi terkait pelanggaran tersebut pada 3 Mei 2021. Acara tahnik putra kedua Siti Nurhaliza-Khalid Mohamad dianggap gagal menjaga physical distancing.  Penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan, kini dirujuk ke kantor kejaksaan," kata Kepala Kepolisian Selangor, Komisioner Arjunaidi Mohammed dalam konferensi pers virtual melalui Google Meet, seperti dilansir The Star, Kamis (27/5).

Sementara Berita Harian Malaysia menyebut, polisi juga menjatuhkan denda kepada sejumlah selebriti yang hadir dalam acara tahnik putra kedua Siti Nurhaliza di kediamannya, di kawasan Bukit Antarabangsa, Ampang pada akhir April lalu.

Baca juga : Awas, Sembarang Kasih Duit Ke Gepeng Di Pangkalpinang, Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Sejumlah berita dan foto acara tahnik anak kedua Siti Nurhaliza yang diberi nama Muhammad Afwa (lahir 19 April), memang viral di jagat maya

"Berita itu juga menyebut, sejumlah tamu VVIP dan seorang ustaz menghadiri upacara tersebut tanpa izin polisi. Mereka telah melanggar ketentuan lockdown, dengan melakukan perjalanan antarnegara, karena tinggal di luar Selangor," kata Asisten Komisioner Kepolisian Ampang Jaya, Mohamad Farouk Eshak seperti dilansir The Star.

Baca juga : Dah, Langsung Pulangin Ke Negara Asalnya Aja...

"Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung di bawah Peraturan 19 dari Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Regulasi 2021," pungkas Farouk. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.