Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nekat Langgar Aturan Kapasitas Angkut, 3 Maskapai Kena Denda Hingga Rp 300 Juta
Jumat, 25 September 2020 14:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tiga maskapai dilaporkan melanggar batas kapasitas pesawat 70 persen, dan tidak menerapkan jaga jarak pada masa pandemi. Baik di dalam pesawat maupun di bandara.
Ketiganya dipastikan kena denda administratif maksimal Rp 300 juta.
Baca juga : Gowes Langgar Aturan, Sepedanya Bisa Diangkut
Hal ini diungkap Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu, Medan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), seperti disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
"Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body (berbadan sedang) dan wide body (berbadan lebar), yang digunakan untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Sesuai konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut. Kami akan jatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Novie dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9).
Baca juga : Gaji Tenaga Pendamping Rp 1,7 T, Tapi Buat Desa Cuma Rp 300 M
Sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri 56 Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. Berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per penalti unit ( satu penalti unit = Rp 100.000) atau Rp 25-300 juta.
"Kami terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Siapa pun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujar Novie.
Baca juga : Restoran Nakal Mulai Kena Denda Progresif
Sebelum ditetapkan Peraturan Menteri 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran, serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.
“Saya berharap, semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Mari kita bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” pungkas Novie. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya