Dark/Light Mode

WNI Bisa Dapat Multiple Visa Korea Selatan 10 Tahun

Sabtu, 27 April 2019 16:52 WIB
WNI Bisa Dapat Multiple Visa Korea Selatan 10 Tahun

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar gembira bagi warga negara Indonesia yang ingin beberapa kali liburan ke Korea Selatan dalam tempo tertentu. Kedutaan Besar negara tersebut mengumumkan telah mengeluarkan kebijakan multiple visa Korea Selatan untuk 10 sepuluh tahun kepada warga negara Indonesia yang berprofesi khusus.

Menurut Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom, pihaknya bisa menerbitkan multiple visa dengan masa berlaku 10 sebagai tambahan pilihan dari multiple visa lima tahun yang sudah ada.

Baca juga : Srigala Jangan Asal Terkam

“Multiple visa ini dapat dikeluarkan kapan saja dengan masa berlaku sepuluh tahun dan izin tinggal di Korea selama 90 hari,” ujarnya.

Namun, ditambahkan Kim, hanya warga negara Indonesia dengan profesi khusus saja yang mendapatkan keistimewaan visa ini, yaitu mereka yang bekerja sebagai dokter, pengacara, akuntan, dosen, notaris serta pekerja profesional lainnya. Selain itu, WNI lainnya yang juga berhak mendapatkan visa ini adalah pemohon yang lulus jenjang S1 dari universitas di Korea Selatan, atau pemohon yang lulus minimal jenjang S2 dari universitas luar negeri, juga direktur perusahaan atau badan usaha milik negara, atau direktur perusahaan swasta dengan modal minimal 500.000 dolar AS.

Baca juga : IPW Minta Satgas Antimafia Sepakbola Tahan Jokdri

Untuk bisa mendapatkan visa jenis ini, pemohon dengan profesi di atas cukup melampirkan surat keterangan kerja dan hardcopy sertifikasi sesuai keahlian. Sementara pemohon lulusan S1 universitas Korea Selatan, atau lulusan minimal S2 dari universitas luar negeri, cukup melampirkan ijazah terakhir. Sedangkan untuk para direktur cukup melampirkan surat kerja.

Multiple visa jenis ini dijanjikan pihak kedutaan bisa diperoleh dalam satu hari kerja setelah pengajuan. Sementara, single visa memerlukan proses enam hari kerja.

Baca juga : 6 WNI Berada Masjid Lokasi Penembakan Selandia Baru

Kedutaan Besar Korea Selatan juga mengumumkan telah mengubah sejumlah persyaratan untuk pengajuan visa Korea untuk pemohon multiple visa. Saat ini, pemohon tidak perlu lagi melampirkan dokumen keuangan, baik berupa rekening koran asli minimal tiga bulan terakhir yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh bank, SPT PPH 21 ataupun slip gaji. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.