Dark/Light Mode

Hore! WNI Yang Sudah Divaksin Bisa Ke Singapura

Senin, 15 November 2021 23:35 WIB
Travelzoo. (Foto: ist)
Travelzoo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Indonesia yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh kini boleh masuk Singapura tanpa karantina mulai 29 November nanti. Singapura memperlonggar aturan masuk bagi pelancong asing dari lima negara, termasuk Indonesia. 

Pendatang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 tak perlu karantina lagi setibanya di Singapura atau disebut skema Vaccinated Travel Lane (VTL). Kebijakan VTL ini hanya berlaku bagi WNI yang akan ke Singapura saja. 

Wisatawan dengan riwayat perjalanan 14 hari di Indonesia yang bakal memasuki Singapura melalui VTL tidak perlu menjalani Stay-Home Notice (SHN), tetapi harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Baca juga : Legislator Banteng Harap 70 Persen WNI Sudah Divaksin Akhir 2021

Yang pertama adalah harus divaksinasi lengkap dengan vaksin WHO-EUL. Kemudian, pengunjung harus menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi (untuk yang divaksinasi di Indonesia), aplikasi TraceTogether atau HealthHub (untuk yang divaksinasi di Singapura), atau bukti vaksinasi lain yang dapat diterima yang tercantum di situs web SafeTravel (bagi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut di atas).

Pengunjung juga harus menyediakan hasil negatif untuk tes PCR atau Tes Cepat Antigen (ART) maksimal 2 hari sebelum keberangkatan ke Singapura. Pengunjung juga harus memiliki akomodasi yang aman untuk menunggu hasil tes PCR pasca kedatangan ke Singapura. Selain itu, pengunjung juga harus menggunakan maskapai penerbangan yang sudah ditentukan VTL.

Warga Negara Non-Singapura (SC)/Penduduk Permanen (PR) perlu mengajukan Visa Perjalanan Bervaksinasi (VTP). Aplikasi VTP akan dimulai pada 22 November. Mereka juga harus membeli asuransi perjalanan dengan pertanggungan minimum 30 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 315 juta untuk biaya perawatan dan rawat inap terkait Covid-19 di Singapura sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga : Ingat Ya, Demam Usai Vaksin Hanya Sementara

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang tidak divaksinasi dapat memasuki Singapura dengan VTL, tetapi mereka harus mematuhi semua ketentuan VTL lainnya dan didampingi oleh wisatawan VTL yang divaksinasi lengkap.

Menteri Perhubungan Singapura, S Iswaran mengatakan, pelonggaran bagi pelancong asal Indonesia dan India berlaku mulai 29 November, sementara bagi pendatang asal Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Qatar, berlaku mulai 6 Desember.

Dia menegaskan semua negara yang mendapat pelonggaran merupakan tujuan penting. Sebut saja India yang menyumbang sekitar 7 persen dari kedatangan penumpang di Bandara Changi pada 2019.

Baca juga : GMNI Dukung Pemerintah Bikin Satgas Kekerasan Seksual Di Kampus

Lima negara tersebut, lanjut Iswaran, berada dalam Kategori II klasifikasi risiko Covid-19 berdasarkan Kementerian Kesehatan. Negara yang masuk klasifikasi Kategori II berarti kasus Covid-19-nya sama atau lebih rendah daripada Singapura.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.