Dark/Light Mode

KLHK Revitalisasi Program Adipura 2019

Selasa, 23 Juli 2019 20:01 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati  saat KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Adipura 2019 di Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Humas KLHK).
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati saat KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Adipura 2019 di Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Humas KLHK).

 Sebelumnya 
Hal ini dapat tercapai jika kota semakin bersih dan bebas pencemaran, sehingga kota semakin sehat dan nyaman serta masyarakat terbebas dari penyakit. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan arahan legal dalam hal pengelolaan sampah secara nasional.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menjadi terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.

Target Jakstranas adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen.

Baca juga : KPH Malang Padamkan Karhutla di Gunung Panderman Jawa Timur

Pemerintah Daerah diharuskan menyusun Dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam konteks itulah Program Adipura mengalami titik belok baru atau revitalisasi sebagai salah satu instrumen dalam merubah wajah perkotaan di Indonesia.

Program Adipura menggugah kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keteduhan wilayahnya. Vivien pun berpesan kepada Pemerintah Daerah bahwa pengelolaan dengan model kumpul-angkut-buang harus ditinggalkan.

Baca juga : KLHK Lantik 2 Pejabat Fungsional Ahli Utama dan 58 Pejabat Administrator

Sampah harus dikelola sejak dari sumbernya mengingat semakin sulitnya memperoleh lahan TPA dan beratnya dampak pencemaran sampah yang tidak dikelola dengan baik.

Dalam konteks ini, pemerintah, terutama kabupaten/kota, bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah sebagai manifestasi dari fungsi pelayanan publik.

Untuk itu sumber daya masyarakat perlu dioptimalkan melalui upaya-upaya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang difasilitasi pemerintah.

Baca juga : KLHK Gelar Rakernis Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030

Rakernis Adipura 2019 diikuti oleh 800 peserta yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Dinas Kebersihan dari 514 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi di seluruh Indonesia serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Vivien pun berpesan bahwa Program Adipura harus menghadirkan dampak positif melalui pengelolaan sampah dan kualitas lingkungan hidup perkotaan di Indonesia.

“Tugas kita semua untuk memastikan bahwa udara yang dihirup, air yang diminum, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat kita adalah lingkungan yang bersih dan sehat,” tutup Vivien. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.