Dark/Light Mode

Pemegang Izin Usaha Kehutanan dan Perkebunan Harus Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla

Jumat, 20 September 2019 05:00 WIB
Rhuanda mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan sosialisasi peningkatan upaya mengatasi Karhutla di Jakarta, Kamis (19/9). (Foto: Humas KLHK).
Rhuanda mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan sosialisasi peningkatan upaya mengatasi Karhutla di Jakarta, Kamis (19/9). (Foto: Humas KLHK).

 Sebelumnya 
Khusus kepada pemegang izin usaha perkebunan, Kementerian Pertanian menghimbau untuk ikuti peraturan yang ada termasuk pembukaan lahan tanpa bakar dan penyiapan sarana prasarana serta regu pemadaman karhutla sesuai diatur dalam Permentan No.5/2018.

Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan menyatakan jika mereka bertugas membina semua perusahaan perkebunan.

Dengan mengikuti peraturan, maka pemegang izin usaha perkebunan tidak akan takut diberi sanksi bahkan hingga pencabutan ijin, hal ini karena Pemerintah sebenarnya tidak ingin mengganggu kepastian berusaha dari dunia usaha.

Baca juga : Kajian Lingkungan Hidup Strategis Calon Ibu Kota Baru Kelar November Besok

Sosialisasi yang diselenggarakan KLHK dan Kementerian Pertanian ini mengundang sebanyak lebih kurang 497 pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan.

Sosialisasi yang bertajuk Peningkatan Upaya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan ini dilakukan di Auditorium Soedjarwo KLHK pada Kamis (19/9).

"Sosialisasi ini sebagai salah satunya cara mengumpulkan semua stakeholder yang ada, untuk memahami bersama serta melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah yang menjadi kewajiban dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan," pungkas Rhuanda.

Baca juga : DPR Sepakati Anggaran KLHK 2020 Rp 9,3 Triliun

Selain pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan, turut dihadir Perwakilan Ditjen Penegakan Hukum LHK dan Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK.

Kemudian dari unsur Pemerintah Daerah diundang seluruh Kepala Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dari seluruh provinsi di Indonesia.

Unit Pelaksana Teknis KLHK juga dihadirkan, yaitu Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi KLHK dari Seluruh Indonesia. Terakhir dari Asosiasi diundang pula Ketua APHI dan Ketua GAPKI IPOA. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.