Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gus Halim Tekankan Posisi Bumdes sebagai Konsolidator
Rabu, 1 September 2021 16:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjadi Keynote Speaker pada Sosialisasi Nasional Program Percepatan Implementasi Pertashop kepada Bumdes dan/atau Bumdesma Regional melalui video conference pada Rabu (1/9).
Halim Iskandar menyampaikan, Bumdes/Bumdesma telah dinyatakan sebagai badan hukum sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini merupakan unsur penting khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di level desa.
"Dengan posisi Bumdes/Bumdes Bersama/Bumnag (Badan Usaha Milik Nagari) atau sebutan lain tentu adalah satu kondisi yang mempertegas posisi hukumnya," tutur Halim Iskandar.
Dengan demikian berbagai usaha sudah bisa dilakukan Bumdes/Bumdes Bersama. Berbagai upaya untuk membangun jaringan dengan berbagai pihak bisa dilakukan, termasuk dengan perbankan, dengan para pemilik modal, dan para pegiat ekonomi di manapun berada.
Baca juga : Kemendes PDTT Siapkan 5 Strategi Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem
"Bumdes/Bumdes Bersama memiliki standing legal yang sangat kuat," jelas Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Halim Iskandar mengatakan, pemulihan ekonomi nasional di level desa dapat dilakukan melalui berbagai cara dengan menggiatkan Bumdes/Bumdes Bersama dan melibatkan pihak-pihak terkait.
Salah satunya adalah dengan mengembangkan usaha Pertashop yang bermitra dengan PT Pertamina.
Dijelaskannya, Bumdes/Bumdes Bersama yang merupakan badan hukum adalah sebagai konsolidator yang mengkonsolidir berbagai usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat agar semakin meningkat.
Baca juga : Gandeng Pertamina dan Pemda, Kemendes Siap Gelar Gernas BBI Kaltim
Di antaranya dengan melaksanakan konsolidasi terkait pemasaran, pendampingan untuk packaging, meningkatkan kualitas produksi.
"Di sinilah yang betul-betul perlu saya tegaskan bahwa jangan sampai kehadiran Bumdesa/Bumdesa Bersama justru menimbulkan kegelisahan, keresahan bagi masyarakat. Jangan sampai usaha masyarakat yang sudah bagus malah menjadi menurun karena adanya Bumdesa/Bumdesa Bersama," tegas pria yang akrab disapa Gus Halim ini.
Kehadiran Bumdes/Bumdes Bersama sebagai badan hukum diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan beberapa target.
Pertama, menggeliatkan ekonomi desa dan meningkatkan berbagai usaha yang dilakukan masyarakat desa. Kedua, berkaitan dengan kontribusi pendapatan asli desa,dengan catatan adanya usaha yang signifikan.
Baca juga : Menteri Desa Gandeng Bank Jerman Untuk Kembangkan BUMDes
Dalam paparannya, Gus Halim juga menyatakan komitmen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama Kementerian BUMN dan PT Pertamina untuk mendukung adanya tim khusus percepatan implementasi Pertashop kepada Bumdes/Bumdes Bersama sebagai percepatan implementasi upaya pemulihan ekonomi nasional di level desa. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya