Dark/Light Mode

Bikin Kartu Kuning Gratis, Menaker Ancam Setrap Petugas Nakal

Minggu, 20 Juni 2021 16:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

 Sebelumnya 
Hal ini juga sesuai dengan kebijakan otonomi daerah. Di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri, harus terdaftar di dinas kabupaten/kota, sesuai domisili. Namun bagi pencari kerja yang berada di luar domisilinya, tetap bisa mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat. Karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," pesan politikus PKB ini.

Baca juga : Pengantar Kerja, Jurus Ampuh Menaker Pangkas Pengangguran

Ida mengaku mendapat info bahwa di sejumlah daerah masih terindikasi ditemukan praktik pungutan biaya pembuatan Kartu Kuning ini. "Modusnya, mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," bebernya.

Selain itu, bagi pencari kerja yang telah mendapat pekerjaan, juga wajib melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Sebab, data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan Kartu Kuning, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

Baca juga : Menaker: Industri Sawit Banyak Serap Tenaga Kerja

"Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja. Sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," kata Ida.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.