Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Menaker Ida Minta Semua Legowo

Kamis, 1 Juli 2021 22:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (tengah).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (tengah).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Alhamdulillah MK sudah menyatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (1/7).

Baca juga : Demi Kemajuan Bersama, TPP Pordasi DKI Minta Semua Anggota Bersatu

Dia berharap, seluruh pihak menghormati apa yang telah menjadi putusan MK. "Sekarang saatnya kita menatap ke depan, menyelesaikan pandemi Covid-19 dan membangun dunia ketenagakerjaan lebih baik lagi," ujar politisi PKB itu.

Sementara itu, Sekjen Kementerian (Sekjen) Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menilai logis putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon ini. Putusan MK tersebut menunjukkan ketelitian dan objektifitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon uji materil UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Baca juga : Khilaf Makan Di Resto, Menteri Malaysia Minta Maaf Langgar Lockdown

"Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi, ya memang seharusnya berpatokan pada AD/ART organisasi tersebut," ungkap Anwar.

Sebelumnya, dalam amar putusan, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, permohonan SBSI tidak dapat diterima. "Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan Amar Putusan Nomor 109/PUU-XVIII/2020 dalam persidangan yang digelar secara daring.

Baca juga : Pulihkan Ekonomi, Menkeu Minta Pemda Kebut Penggunaan TKDD

Menurut hakim, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan. "Karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," beber Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan pertimbanganan hukum putusan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.