Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemnaker: Manfaat JKP Bagi Pekerja Ter-PHK, Untuk Bantalan Sosial
Kamis, 15 Juli 2021 18:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengemukakan tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK. Manfaat program tersebut dinilai penting sebagai bantalan sosial.
"Program JKP itu akan menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan bertahan hingga pekerja mendapat pekerjaan baru, atau memutuskan menjadi wirausaha," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat menjadi narasumber pada acara Ngobrol @Tempo secara virtual, Rabu (14/7).
Baca juga : Menaker Tawarkan Opsi Bagi Perusahaan Di Sektor Esensial
Ketiga manfaat itu, jelasnya, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. Menurut Anwar, uang tunai ini akan diberikan setiap bulan. Maksimal hingga enam bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
"Uang tunai ini rinciannya adalah 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Ini diberikan paling lama enam bulan," ujarnya.
Baca juga : Kementan: Anjing Dan Kucing Belum Terbukti Tularkan Covid-19
Terkait manfaat akses informasi pasar kerja, lanjut Anwar, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh Pengantar Kerja, atau Petugas Antarkerja secara online maupun secara manual. "Manfaat pelatihan kerja ini dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan -red)," ungkapnya.
Basis kerjanya mengandalkan kompetensi kerja, pelatihan kewirausahaan, dan pemagangan di industri. "Manfaat pelatihan kerja ini dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sisnaker," sebut Anwar.
Baca juga : Menaker: Izinkan Pekerja Komorbid, Bumil dan Menyusui WFH
Namun, untuk mendapatkan manfaat JKP, pekerja yang ter-PHK terlebih dulu harus menjadi peserta program JKP. Syaratnya, WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 1092013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah.
Kemudian, diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). "Sekurang-kurangnya mengikuti program JKK, JKM, dan JHT," jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya