Dark/Light Mode

Kemnaker: Manfaat JKP Bagi Pekerja Ter-PHK, Untuk Bantalan Sosial

Kamis, 15 Juli 2021 18:18 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

 Sebelumnya 
Sementara untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM. "Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan termasuk pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," ucapnya.

Adapun sumber pembiayaan dari JKP, yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program JKK 0,14 persen dan JKM 0,10 persen.

Baca juga : Menaker Tawarkan Opsi Bagi Perusahaan Di Sektor Esensial

"Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta rupiah," terang mantan Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Anwar pun menerangkan, penerima program JKP yang diatur, yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 154A UU Nomor 11/2020, pekerja yang ingin bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca juga : Kementan: Anjing Dan Kucing Belum Terbukti Tularkan Covid-19

"Tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia," bebernya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.