Dark/Light Mode

Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Kemnaker Angkat Topi

Jumat, 13 Agustus 2021 18:30 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

 Sebelumnya 
Mantan Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu menjelaskan, penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan semakin memperkuat kesadaran semua pihak. Sebab ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Sementara pasal 56 dan pasal 60 ayat (1) menyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, perlindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri.

Baca juga : Pemberdayaan Perempuan Tingkatkan Kualitas Kesejahteraan Keluarga

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan per Agustus 2021, terdapat 7.690 penyandang disablitas di daerahnya. Terdiri dari 4.177 laki-laki dan 3.513 perempuan.

Bersama Kemnaker, Andi Sulaiman menegaskan, pihaknya memiliki pemetaan untuk memperhatikan proyeksi penyandang disabilitas ke depan. Agar bisa ambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.

Baca juga : Gaungkan Pancasila, BPIP Gelar Aneka lomba

Saat ini, sambungnya, Pemprov menunggu arahan Kemnaker untuk perbaikan dan implementasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. "Termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya,” ujar calon kuat Gubernur Sulsel di Pilkada 2024 mendatang itu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.