Dark/Light Mode

Cek Di Sini, Alur Pencairan BSU Pekerja 2021

Kamis, 19 Agustus 2021 20:00 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

 Sebelumnya 
Selanjutnya, data yang lolos akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), untuk diteruskan ke Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA).

"Sedangkan data yang tidak lolos atau tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan," terangnya.

Baca juga : Beli Indomilk Di Blibli, Bisa Bantu Penanganan Corona

Setelah itu, data yang lolos akan ditetapkan sebagai penerima BSU, kemudian menyerahkan data tersebut ke Kuasa Bendahara Umum Negara (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN) untuk dilakukan proses transfer.

Surya mengungkapkan, pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU 2021, yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan media sosial Kemnaker.

Baca juga : Pegadaian Borong Penghargaan di GRC Award 2021

“Jadi di kanal ini bapak atau ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU. Bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini,” tutup dia. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.