Dark/Light Mode

Cek Di Sini, Alur Pencairan BSU Pekerja 2021

Kamis, 19 Agustus 2021 20:00 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

RM.id  Rakyat Merdeka - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kembali digelontorkan. Penyaluran kali ini akan diupayakan sama seperti tahun lalu, tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi saat menyampaikan pidato kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kamis (18/8).

Baca juga : Beli Indomilk Di Blibli, Bisa Bantu Penanganan Corona

Menurut Anwar, dalam penyaluran BSU pihaknya bakal menerapkan prinsip clear and clean. Yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Agar tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.

“BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Karena itu penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” ungkapnya.

Baca juga : Pegadaian Borong Penghargaan di GRC Award 2021

Kemnaker terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU. “Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin, pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020. Tentunya akan sesuai tujuan Pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” jelas Anwar.

Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Surya Lukita Warman menambahkan, dana BSU 2021 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) direktoratnya.

Baca juga : Meski Pandemi, BCA Syariah Pertahankan Pertumbuhan Berkelanjutan

Adapun mekanisme penyalurannya, Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker.

"Setelah diserahkan, Kemnaker melalui Barenbang (Badan Perencanaan dan Pengembangan -red) melakukan check and screening, dalam hal ini keseuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data dan pemadanan data penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH," papar Surya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.