Dark/Light Mode

Cegah Korupsi

Sucofindo Rilis Aplikasi Pengaduan Anti Suap

Senin, 26 Juli 2021 17:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Sucofindo (Persero) meluncurkan layanan aplikasi Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System (WBS). Di mana layanan ini yang dapat memudahkan para pemangku kepentingan. Terutama dalam menyampaikan pengaduan penyuapan yang diduga melibatkan insan Sucofindo.

Sucofindo juga melakukan sosialisasi Anti Suap secara virtual yang dihadiri oleh para pelanggan, pemasok, dan mitra. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Sucofindo Budi Hartanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar para pelanggan dan perusahaan mitra serta pemasok mengetahui kebijakan-kebijakan yang diterapkan di Sucofindo dalam mencegah praktik suap.

“Perusahaan melakukan berbagai upaya agar tidak ada lagi celah bagi para pihak melakukan hal yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan proses bisnis,” ujar Budi dalam keterangannya, kemarin.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan berbagai dampak yang ditimbulkan dari penyuapan  termasuk inefisiensi biaya dalam melakukan usaha (bisnis). Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001:2016) diterapkan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penyuapan.  

Pada 2020, Kementerian BUMN telah meminta seluruh BUMN untuk menerapkan sistem manajemen dimaksud, dan dalam hal ini Sucofindo telah meraih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 (14/08).

Budi menegaskan, Sucofindo berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta secara optimal. Di antaranya melalui penggunaan saluran WBS untuk memfasilitasi laporan  tentang dugaan penyuapan dan menindaklanjutinya dengan sebaik-baiknya.

Para pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya dapat melakukan pelaporan dugaan suap melalui https://wbs.sucofindo.co.id per 1 Agustus 2021, atau melaui pesan SMS atau WhatsApp ke nomor 081217194889. "Sucofindo mengharapkan para pemangku kepentingan juga menerapkan SMAP ini," imbuhnya.  

Para pelanggan, pemasok dan mitra pun diminta tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya berupa apapun secara langsung atau tidak langsung kepada insan Sucofindo. [DWI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.