Dark/Light Mode

Menaker Ancam Pengusaha Yang Ogah Bayar THR

Senin, 20 Mei 2019 19:27 WIB
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dakhiri (Foto: istimewa)
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dakhiri (Foto: istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.

SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya, dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar Menteri Hanif di Jakarta, Kamis (16/5).

SE pelaksanaan THR ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga : Tarif Penuh Sudah Ditetapkan, Penumpang MRT Tetap Banyak

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus- menerus, berhak mendapatkan THR," jelas Menteri Hanif.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," imbuhnya.

Terkait jumlah besaran THR, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak atas THR 1 (satu) bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan. Yaitu, masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya didasarkan atas upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah, yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga : Pengusaha Yang Nimbun Pangan Bisa Dipenjara

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," tegas Menteri Hanif.

Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan, akan dikenai sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Menteri Hanif berharap masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.

Baca juga : Sofyan Basir Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

“Kami juga meminta para Gubernur beserta para Bupati/Walikota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” tandas Menteri Hanif. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.