Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Ternyata khitan (Circumcision/infibulation) di AS bukan hanya fenomena komunitas muslim tetapi juga komunitas agama lain, khususnya kaum Yahudi, yang juga mengharusnya anak-anaknya dikhitan. Kedua agama anak-cucu Nabi Irahim (Abrahamic religions) ini mewajibkan umatnya untuk khitan.
Khitan adalah pemotongan kulup penis bagi laki-laki dan membuang bagian kelentit (clitoris) dan atau memotong bibir kecil vagina (labia minora) bagi perempuan, atau sesuai dengan ketentuan ulama setempat.
Kedudukan khitan dalam Yahudi diharuskan secara tegas sebagaimana dapat dilihat di dalam Kitab Taurat (Perjanjian Lama), Kitab Kejadian/17:10-11: “Inilah perjanjianKu, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat. Haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara aku dan kamu”.
Baca juga : Islamophobia Dan AS
Adapun kaum perempuan tidak ada penegasan di dalam Kitab Perjanjian Lama. Di dalam Islam, jumhur ulama sepakat mewajibkan khitan kepada anak laki-laki dan terjadi perbedaan pendapat mengenai khitan bagi perempuan. Khitan dianggap sebagai salah satu tradisi Nabi Ibrahim yang diikuti oleh Nabi Muhammad bersama ummatnya. Nabi Muhammad Saw terlahir dalam keadaan sudah dikhitan.
Di dalam al-Qur’an tidak dijumpai ketegasan tentang khitan. Jika khitan dihubungkan dengan tradisi Nabi Ibrahim, maka tradisi tersebut dapat dihubungkan dengan satu ayat di dalam al-Qur’an yaitu “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangannya” (Q.S.Al-Nisa`/4:125).
Tradisi khitan dalam Islam lebih banyak ditegaskan dalam hadis Nabi, terutama untuk kaum laki-laki. Adapun kaum perempuan ada ulama yang mengatakan hanya sunnat, dengan berdasar kepada hadis dari Zaid ibn Abi Habib bahwa sesungguhnya Aba Hasan ibn Abi al-Hasan menanyakan tentang khitan kepada Rasulullah, lalu Nabi menjawab: “Untuk laki-laki merupakan ajaran (sunnah) dan bagi perempuan merupakan anjuran mulia”.
Baca juga : Kepribadian Ganda Migran Muslim Di AS: Pengalaman Komunitas Indonesia (2)
Adapun ulama yang mengatakan wajib berdasar kepada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa: “Barang siapa yang masuk Islam maka ia harus berkhitan”. Menurut Imam Syafi’i yang mazhabnya berkembang luas di Indonesia kedudukan khitan dalam Islam, baik laki-laki maupun perempuan, adalah wajib hukumnya.
Sedangkan di Turki, Iran, dan Marocco perempuan tidak umum dikhitan. Tetapi dunia Islam lainnya melaksanakan khitan pada perempuan, termasuk di Asia Tenggara. Waktu pelaksanaan khitan dalam agama Yahudi diupayakan pada hari ketujuh. Hal yang sama juga disunnatkan dalam Islam sebagaimana disebutkan di dalam kitab Minhaj al-Thalibin.
Namun dalam hal ini Islam lebih longgar karena dalam kenyataannya, khitan umumnya dilaksanakan sesudah seorang anak berumur di atas satu tahun. Dalam agama Kristen, khitan tidak lagi populer karena menurut Boudhiba, tradisi khitan diganti dengan tradisi baptis.
Baca juga : Kepribadian Ganda Migran Muslim Di AS : Pengalaman Komunitas Indonesia (1)
Jika memang terbukti bahwa khitan bagi perempuan mendatangkan serangkaian masalah, maka status hukum khitan memungkinkan untuk ditinjau kembali, apalagi ketegasan hukumnya tidak diperoleh di dalam al-Qur’an dan hadis. Di AS, khitan bagi kaum perempuan sudah tidak umum lagi. Bahkan sudah cenderung dilupakan. Namun khitan untuk kaum pria masih tetap dilaksanakan hingga saat ini. ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.