Dark/Light Mode

Mendesak, Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme

Selasa, 16 Juli 2019 10:16 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Ryamizard tentu tidak sembarang bicara. Ia belakangan ini bolak-balik bertemu dengan rekannya dari Filipina dan Malaysia, terutama, untuk membahas ancaman serius terorisme di 3 negara ASEAN ini.

Filipina semakin terancam, karena negeri ini belakangan dijadikan basis ISIS setelah ISIS babak-belur di Suriah.

Informasi yang belum bersifat A-1 mengatakan militer Filipina diam-diam bekerjasama dengan TNI (khususnya aparat intelijen) menghantam kelompok-kelompok teroris dan separatis yang belakangan semakin intensif beroperasi di selatan negeri tersebut yang berjarak sangat dekat dengan wilayah Indonesia.

Meski ditentang oleh beberapa elemen masyarakat, pemerintah Jokowi harus teguh dengan Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Pertama, UU No. 5 Tahun 2018 tentang revisi UU Anti Terorisme sudah menjadi produk hukum yang diproses selama bertahun-tahun oleh DPR dan pemerintah. Mau tidak mau Undang-Undang tsb harus dijalankan, karena amanat wakil-wakil rakyat kita.

Baca juga : Tantangan Terberat Pemerintahan Jokowi Jilid Ke-2

Kedua, ancaman terorisme di negara kita bukan pepesan kosong, tapi sungguh ancaman sangat serius. Jangan sampai terjadi ledakan bom-bom lagi baru kita berikhtiar!

Ketiga, di seantero dunia, militer memang dilibatkan dalam memerangi dan menindak terorisme. Dalam buknya berjudul “The Military Roles in Copunterterrorism : Examples and Implications for liberal Democracies”, Geraint Hughes menegaskan keterlibatan militer Inggris–bersama otoritas sipil– dalam menangani masalah terorisme.

Ia juga mengupas panjang tentang keterlibatan pasukan-pasukan elite di berbagai negara Eropa menghadapi terorisme (seperti Satuan 81/Gultor Kopassus, Detasemen Jaka Marinir dan Detasemen Bravo Pasukan Khas TNI-AU), karena begitu seriusnya ancaman terorisme terhadap stabilitas dan keutuhan negara.

Dalam Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, pelibatan (tepatnya, penindakan) TNI dalam mengatasi terorisme hanya dibatasi pada 8 (delapan) ranah, antara lain aksi teror terhadap:

(a) Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara beserta keluarganya,

Baca juga : Diuji, Kenegarawanan Prabowo Subianto

(b) WNI dan perwakilan RI di luar negeri,

(c) Obyek vital nasional strategis Indonesia,

(d) kapal Indonesia, pesawat udara Indonesia di dalam dan di luar wilayah NKRI,

(e) Kapal dan pesawat udara asing di wilayah NKRI, (f) Aksi teror di zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,

(g) Aksi teror yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia dan keselamatan bangsa Indonesia.

Baca juga : Peringatan Keras Ryamizard Ryacudu

Di luar domain tersebut., Polri, khususnya Densus 88, tetap bisa beroperasi bebas. Dalam 8 ranah itu, Densus tetap bisa dilibatkan dengan kerjasama erat dengan pasukan elite TNI.

Kita berharap, Perpres sebagai turunan dari UU Anti-Terorisme yang baru ini dapat segera diterbitkan karena memang sangat diperlukan oleh bangsa kita untuk menghadapi ancaman terorisme yang semakin serius, terkait dengan aktivitas warga kita eks. ISIS di dalam negeri maupun di negara tetangga.

Namanya juga Peraturan Presiden, maka produk peraturan perundang-undangan ini sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Jokowi! ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :