Dark/Light Mode

Mendesak, Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme

Selasa, 16 Juli 2019 10:16 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Dengan pemahaman terorisme yang komprehensif, maka kewenangan penanganan terorisme tidak lagi monopoli Kepolisian, tetapi TNI pun berhak “masuk” menangani, menangkal dan menindaknya sesuai fungsi pokok TNI sebagaimana ditegaskan dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yakni: 

(a) Menangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar maupun dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

(b) Menindak setiap bentuk ancaman dan

(c) Memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Inilah perbedaan pokok yang kedua antara UU Anti-Terorisme yang baru dan yang lama, yaitu tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Sesungguhnya, dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, keterlibatan atau pelibatan TNI dalam masalah terorisme, secara eksplisit, sudah diatur, yaitu dengan istilah OMSP, Operasi Militer Selain Perang, “operasi militer yang dilaksanakan TNI bukan dalam rangka perang dengan negara lain, melainkan untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, mengatasi aksi terorisme, tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan dan tugas perdamaian dunia yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara”.

Baca juga : Tantangan Terberat Pemerintahan Jokowi Jilid Ke-2

UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengalami nasib sama dengan UU No 5 Tahun 2018 tentang amandemen UU No 15 Tahun 2003 tentang anti-terorisme: tidak kunjung efektif karena belum ada peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Presiden.

Sebagian masyarakat kita, khususnya LSM, rupanya masih alergi terhadap sepak-terjang TNI sebagai trauma ekses-ekses yang dilakukan oknum-oknum ABRI pada era Orde Baru. Trauma tersebut, seolah terus dirawat alias diperlihara entah sampai kapan, mungkin sampai NKRI ambruk.

Kini sudah saatnya bagi pemerintah Jokowi untuk keluar dari “kungkungan kekanak-kanakan” yang terus-menerus dirawat oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mengkerdilkan TNI.

Di depan mata kita sejak era Reformasi sudah muncul musuh negara yang sangat sangat bahaya, dan ancaman keseriusan itu makin lama makin mengerikan.

Ancaman yang tidak mustahil suatu saat dapat merontokkan NKRI, Pancasila dan UUD 1945, menggantinya dengan ideologi baru; ancaman yang dimaksud tidak lain ancaman terorisme.

Baca juga : Diuji, Kenegarawanan Prabowo Subianto

Sejak Jokowi (dan JK) memerintah pada 2014 serangan-serangan bom terorisme di berbagai wilayah negara kita sudah memperlihatkan giginya. Entah sudah berapa warga negara kita yang ikut berlatih dan bertempur di sejumlah negara Timur Tengah, bergabung antara lain dalam kelompok ISIS yang sadis.

Sekitar 500 orang diantara mereka diperkirakan sudah kembali ke Tanah Air, bebas tanpa tindakan aparat hukum sama sekali.

Seorang radikalis yang sudah kental diindoktrinasi oleh ideologi tertentu akan sulit disadarkan untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi; sama seperti orang komunis.

Janos Kadar (alm) yang pernah 20 tahun lebih memimpin Hungaria menulis bahwa seorang komunis sejati takkan luntur otaknya karena ancaman atau kesulitan apa pun. Ia akan tetap bertahan dan melakukan aksi kembali setiap kali ada peluang.

Mungkin saja teroris opun memiliki mindset yang sama. Bukan suatu koinsidensi jika Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu beberapa hari yang lalu memperingatkan bangsa ini akan ancaman ISIS di negara kita.

Baca juga : Peringatan Keras Ryamizard Ryacudu

Jangan sampai bom-bom teroris meledak dulu baru kita bertindak. Sebelum bom teroris meledak, kita harus bertindak dulu, tegas Menhan.

Pernyataan keras Menhan hampir bersamaan waktunya dengan kontroversi rencana Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden tentang “Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme”.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :