Dark/Light Mode
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Rekonsolidasi Strategi Kebudayaan Nasional (19)
Negara Pancasila
RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia bukan negara agama, bukan pula negara yang mengakui adanya salahsatu agama resmi, dan tentu saja bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila dimana semua agama dan masing-masing pemeluknya diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia.
Tidak ada agama eksklusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya, yakni agama Islam. Indonesia tidak menganut faham kelompok mayoritas dan atau minoritas. Sekecil apapun sebuah komunitas wajib dilindungi dan dijamin hak-haknya oleh negara.
Baca juga : Antara Agama Negara, Negara Agama, Dan Negara Sekuler (2)
Pemisahan urusan negara dan urusan agama tidak otomatis menjadikan negara itu negara sekuler. Sebaliknya keterlibatan negara di dalam mengurus agama tidak otomatis pula menjadikan negara itu sebagai negara agama.
NKRI menempatkan substansi dan nilai-nilai agama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara amat penting, sebagaimana tercantum di dalam sila pertama Pancasila dan di dalam alinea-alinea Pembukaan UUD 1945. Baik umat Islam sebagai penganut mayoritas di negeri ini maupun penganut agama-agama minoritas lainnya sama-sama tidak merasa ada hambatan berarti di dalam mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Mereka sama-sama merasa memiliki bangsa ini di bawah panji NKRI.
Baca juga : Antara Agama Negara, Negara Agama, Dan Negara Sekuler (1)
Jaminan kebebasan beragama bagi semua pemeluk agama diatur di dalam UUD Negara RI tahun 1945, khususnya dalam pasal 28E, pasal 28I, pasal 28J, dan pasal 29 dan diperkuat dengan sejumlah produk perundang-undangan lainnya. Namun, di dalam mengamalkan agama ada rambu-rambu yang harus ditaati semua pihak agar tidak terjadi persinggungan satu sama lain yang bisa menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa.
Agama adalah bagian dari hak asasi manusia, namun pengamalannya di setiap negara dibatasi oleh konstitusi dan perundang-undangan demi tercapainya tujuan negara. Lahirnya UU No. 1/PnPs/1965 dimaksudkan untuk mengatur pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama jo. UU No. 5 Tahun 1969 yang mengatur Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, dimaksudkan untuk melindungi penodaan dan penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran suatu agama.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.