Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rekonsolidasi Strategi Kebudayaan Nasional (19)

Negara Pancasila

Sabtu, 31 Desember 2022 06:38 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia bukan negara agama, bukan pula negara yang mengakui adanya salahsatu agama resmi, dan tentu saja bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila dimana semua agama dan masing-masing pemeluknya diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia.

Tidak ada agama eksklusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya, yakni agama Islam. Indonesia tidak menganut faham kelompok mayoritas dan atau minoritas. Sekecil apapun sebuah komunitas wajib dilindungi dan dijamin hak-haknya oleh negara.

Baca juga : Antara Agama Negara, Negara Agama, Dan Negara Sekuler (2)

Pemisahan urusan negara dan urusan agama tidak oto­matis menjadikan negara itu negara sekuler. Sebaliknya keterlibatan negara di dalam mengurus agama tidak oto­matis pula menjadikan negara itu sebagai negara agama.

NKRI menempatkan substansi dan nilai-nilai agama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara amat penting, sebagaimana tercantum di dalam sila pertama Pancasila dan di dalam alinea-alinea Pembukaan UUD 1945. Baik umat Islam sebagai penganut mayoritas di negeri ini maupun penganut agama-agama minoritas lainnya sama-sama tidak merasa ada hambatan berarti di dalam mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Mereka sama-sama merasa memiliki bangsa ini di bawah panji NKRI.

Baca juga : Antara Agama Negara, Negara Agama, Dan Negara Sekuler (1)

Jaminan kebebasan beragama bagi semua pemeluk agama diatur di dalam UUD Negara RI tahun 1945, khususnya da­lam pasal 28E, pasal 28I, pasal 28J, dan pasal 29 dan diper­kuat dengan sejumlah produk perundang-undangan lainnya. Namun, di dalam mengamalkan agama ada rambu-rambu yang harus ditaati semua pihak agar tidak terjadi persing­gungan satu sama lain yang bisa menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa.

Agama adalah bagian dari hak asasi manusia, namun pengamalannya di setiap negara dibatasi oleh konstitusi dan perundang-undangan demi tercapainya tujuan negara. Lahirnya UU No. 1/PnPs/1965 dimaksudkan untuk mengatur pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama jo. UU No. 5 Tahun 1969 yang mengatur Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, dimaksudkan untuk melindungi penodaan dan penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran suatu agama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.