Dark/Light Mode

Rekonsolidasi Strategi Kebudayaan Nasional (18)

Antara Agama Negara, Negara Agama, Dan Negara Sekuler (2)

Jumat, 30 Desember 2022 06:35 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Negara agama ialah negara yang menjadikan salah satu agama sebagai hukum dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya di beberapa negara Islam, seperti Saudi Arabia, Kuwait, Syiria, Yordania, Emirat Arab, Marocco, Brunei Darussalam, Republik Islam Iran, Republik Islam Pakistan, dan sejumlah negara teluk dan Afrika lainnya.

Negara-negara tersebut dengan tegas mendeklarasikan sejak awal Islam sebagai dasar negaranya, bahkan dengan tegas menyatakan negaranya sebagai negara Islam.

Baca juga : Antara Agama Negara, Negara Agama, Dan Negara Sekuler (1)

Walaupun sama-sama mengklaim diri sebagai negara Islam, tetapi konsep makro dan mikro negara-negara terse­but tidak identik satu sama lain. Ada yang menganut pola pemerintahan kerajaan dan ada pola pemerintahan republik yang demokratis. Bagi mereka, disebut apa saja sistem pemerintahan itu, yang penting Al-Qur'an dan Hadis tetap menjadi konstitusi tertinggi di dalam negara, maka tetap dapat dikatakan sebagai negara Islam, atau istilah lebih lembutnya ”negara muslim”.

Memang ada sejumlah negara yang tidak secara eksplisit mengklaim diri sebagai negara agama tertentu, tetapi mengklaim agama tertentu sebagai agama resmi negara. Bedanya dengan negara Islam, negara ini tetap tidak ingin diklaim sebagai negara agama. Fungsi agama yang disebut sebagai agama resmi negara ini lebih kepada kepentingan seremonial, karena hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negera ini tidak sepenuhnya seperti tercantum di dalam kitab suci agama tersebut.

Baca juga : Fungsi Agama Dan Kepercayaan Di Dalam NKRI

Proses pembentukan hukum dan perundang-undangan lebih banyak ditentukan melalui proses demokratis yang mengakomodir berbagai varian yang ada di dalam masyarakat.

Namun demikian segala produk hukum diupayakan tidak bertentangan dengan prinsip dasar dari ajaran agama resmi tersebut. Contoh negara seperti ini ialah Malaysia, sebagaimana dituangkan dalam Konstitusi Malaysia dalam pasal 3 ayat 1: "Agama Islam adalah agama resmi bagi persekutuan; tetapi agama-agama lain boleh diamalkan dengan aman dan damai dimana-mana bahagian persekutuan”.

Baca juga : Keberadaan Agama Dan Kepercayaan

Kehadiran Islam sebagai agama resmi Malaysia tidak menafikan agama-agama lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan dan mengamalkan agamanya, tertakluk pada klausul (4) untuk menyebarkannya”.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.