Dark/Light Mode

Rekonsolidasi Strategi Kebudayaan Nasional (19)

Negara Pancasila

Sabtu, 31 Desember 2022 06:38 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Jadi tidak boleh ada orang atas nama HAM yang secara sengaja dan terbuka menyatakan penodaan dan penistaan suatu ajaran agama tertentu. UU ini tidak mengatur akidah atau keyakinan warga, tetapi menyelesaikan persoalan yang muncul sebagai akibat penodaan dan penistaan ajaran suatu agama.

Hal yang harus ditumbuhkan sebagai warga negara dan sebagai umat beragama di dalam wilayah NKRI ialah kede­wasaan dan kematangan beragama, berbangsa, dan berne­gara. Semua pihak harus menghindari cara-cara anarkis di dalam menyelesaikan setiap persoalan, tetapi pada sisi lain semua pihak juga harus taat terhadap hukum dan perun­dang-undangan yang berlaku di Indonesia, tidak terkecuali Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Baca juga : Antara Agama Negara, Negara Agama, Dan Negara Sekuler (2)

Hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan persepakatan founding fathers sebagaimana diabadikan di dalam UUD 1945 ialah hukum positif, yaitu sistem hukum yang berlaku secara nasional dengan sejumlah pengecualian yang secara periodik yang harus melibatkan diri karena di sana ada aset besar.

Negara Pancasila sama sekali tidak mereduksi sistem ajaran agama-agama yang berlaku di Indonesia, terutama hukum Islam (Fikih Islam) bagi yang beraga Islam. Hukum-hukum positif secara umum sudah terimplementasikan di dalam sejumlah hukum dan perundang-undangan nasional, seperti UU Wakaf, UU Zakat, UU Sukuk, UU Perbankan Syari’ah, UU Pengelolaan Dana Haji, UU Perkawinan, dan lain-lain.

Baca juga : Antara Agama Negara, Negara Agama, Dan Negara Sekuler (1)

Kesemuanya itu merupakan manifestasi penjabaran hukum Islam ke dalam hukum nasional. Itu juga menjadi bukti bahwa betapa pentingnya hukum agama, khususnya hukum-hukum agama Islam, di dalam integrasi hukum nasional. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.