Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka -
Oleh: Prof. Tjipta Lesmana
Ex Anggota Komisi Konstitusi MPR
Beberapa hari yang lalu viral video yang berisikan percakapan antara yang disebut Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim peradilan kasus pembunuhan Brigadir polisi Joshua dengan seseorang. Video itu dinarasikan bahwa Hakim Wahyu sedang bicara membocorkan vonis hukuman untuk Sambo.
Baca juga : Reshuffle Kabinet: Siapa Yang Dagdigdug
Viral video ini tentu menimbulkan kehebohan. Komisi Yudisial, juga Mahkamah Agung langsung angkat suara: akan segera melakukan investigasi sejauh mana kebenaran isi video itu.
Pihak Pengadilan Negeri Jaksel sudah mengklarifikasi, dan menyatakan video itu editan, serta diberi narasi menyesatkan. Hakim senior seperti Pak Wahyu pasti tidak mungkin melakukan sepak-terjang yang konyol dan melanggar hukum itu.
Baca juga : Dua Pernyataan Luhut Yang Aneh
Namun, viral dua video itu menunjukkan masyarakat sudah tidak sabar menunggu vonis Majelis Hakim, terutama, terhadap Ferdi Sambo!
Sejak RI merdeka, mungkin tidak pernah ada kasus tindak kriminal yang begitu heboh dan menyedot perhatian puluhan juta rakyat kita untuk menyaksikan secara life sidang-sidang yang digelar tiap hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Liputan media — semua jenis media — juga begitu gegap gempita.
Baca juga : Politik Makin Panas, Ekonomi Susah, Alam Tidak Bersahabat
Dan yang tidak kalah menarik adalah tontonan sepak terjang Ketua Majelis Hakim yang begitu “piawai, profesional dan cantik”. Dengan penuh kesabaran dan pintar Wahyu mengorek kebohongan-kebohongan sejumlah terdakwa dan saksi yang mencoba mengibuli 3 anggota hakim itu, khususnya Wahyu Iman Santoso yang sehari-hari menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.