Dark/Light Mode

Dua Pernyataan Luhut Yang Aneh 

Jumat, 30 Desember 2022 06:39 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka -
Oleh: Prof Tjipta Lesmana 
Anggota Komisi Konstitusi MPR, Pernah Bekerja Di Satu Kantor Hukum Di Jakarta

Dalam sepekan terakhir, Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi meluncurkan dua pernyataan yang membingungkan, sekaligus bernuansa pro-koruptor.

Baca juga : Politik Makin Panas, Ekonomi Susah, Alam Tidak Bersahabat 

Pertama, Luhut mengkritik keras sepak terjang KPK yang super aktif menangkapi para tersangka koruptor melalui OTT, Operasi Tangkap Tangan. OTT akan membuat investor asing takut dan emoh melakukan investasi di Indonesia. Yang rugi kan pemerintah sendiri, karena pemerintah Jokowi sangat membutuhkan modal asing untuk menggenjot pembangunan, sekaligus mensejahterahkan rakyat kita.

Oleh sebab itu, secara implisit Luhut mengimbau keras kepada pimpinan KPK hentikan OTT!

Baca juga : Impor Beras Dan Masalah Pupuk

Seruan keras Luhut dikeluarkan terkait makin gencarnya KPK menciduk para tersangka koruptor, sebagian mereka tergolong kelas “semi kakap” seperti Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, 2 Hakim Agung dan 2 Bupati.

Pernyataan kedua Luhut yang juga kontroversial dan bernuansa membela koruptor pada hari Rabu, 28 Desember 2022: OTT mencerminkan lemahnya sistem hukum di negara kita. Di semua negara kuat di dunia ini, pemberantasan korupsi tidak dilakukan dengan OTT.

Baca juga : Effendy Simbolon Ngomong Apa Lagi?

Coba sebutkan negara kuat mana yang pemberantasan korupsinya dilakukan dengan Operasi Tangkap Tangan?! Hayo sebutkan Bung!! Berantas kejahatan korupsi harus dengan sistem hukum yang mencerminkan Rule of the Law.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.