Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (13)

Subsidi Kepada Warga Non-Muslim

Jumat, 2 Juni 2023 06:00 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Amru ibn ‘Ash kemudian menyurati Umar agar usul pembebasan pajak dilakukan kepada kelompok masyarakat tersebut. Kemudian Umar menjawab setuju akan pembebasan pajak tersebut.

Khalid ibn Walid, sahabat Nabi yang pernah diminta menjadi penguasa di Kufa, sekitar Baghdad sekarang, pernah memberikan instruksi menarik kepada kelompok non-muslim di Hirah.

Ia mengatakan: “Jika seseorang sudah tua dan lemah sehingga tidak mampu lagi bekerja, atau menderita suatu penyakit, atau tadinya kaya tiba-tiba pailit sehingga orang-orang yang seagama dengannya bersedekah kepadanya, maka gugurkan kewajibannya untuk membayar jizyah (pajak keamanan non-muslim).Keluarganya harus dibantu dari Baitul Mal selama mereka tinggal di tengah-tengan masyarakat muslim”.

Baca juga : Memelihara Akhlak Berpolemik

Peristiwa yang hampir serupa ketika Umar ibn Abdul Aziz menginstruksikan Gubernur Bashrah, Ady ibn Atra’ah (w.102 H) agar mencari orang tua dan lemah serta tidak sanggup lagi bekerja dari kalangan non-muslim, untuk diberi bantuan dari Baitul Mal.

Dari berbagai riwayat dan kasus di atas dapat disimpulkan bahwa orang-orang non-muslim berhak mendapatkan subsidi atau bantuan finansial dari pemerintahan Islam dari kas negara, yang waktu itu dikelola di dalam Baitul Mal, sebagaimana dipraktikkan di dalam pemerintahan Islam.

Dari peristiwa itu dapat diketahui bahwa warga non-muslim tidak perlu merasa phoby dengan pemerintahan Islam atau pemerintahan yang dipimpin oleh orang-orang Islam.

Baca juga : Masa Jabatan Pemimpin

Warga non-muslim tidak pernah terlantar dan memang itu tidak dibenarkan terjadi di dalam konsep pemerintahan Islam.

Dalam masa kejayaan Islam, banyak sekali tokoh-tokoh non-muslim mendapatkan kepercayaan sebagai pejabat profesional.

Indonesia sebagai negara yang selalu dipimpin oleh orang-orang Islam, selalu memberi kesempatan kepada orang-orang non-muslim menjadi pejabat tinggi negara, baik di dunia sipil maupun militer.

Baca juga : Memperkenalkan Kebebasan Yang Terukur

Tradisi semacam ini dapat dipertahankan sepanjang sejarah bangsa ke depan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.