Dark/Light Mode

Living Qur`an (6)

Jika Hukum Takwini Dan Hukum Tadwini Bertentangan

Minggu, 17 Maret 2024 05:30 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Hukum takwini ialah hukum yang universal berlaku bagi seluruh makhluk atau alam semesta yang biasa disebut hu­kum alam (the law of nature), sedangkan huku tadwini ialah hukum yang berlaku secara spesifik untuk manusia. Dengan demikian, manusia terikat dengan dua sistem hukum.

Pertama, manusia se­bagai bagian dari alam semesta tentu terikat juga dengan hukum takwini, dan kedua, manusia sebagai khalifah untuk alam semesta terikat secara khusus dengan hukum-hukum syari’ah yang ditu­runkan Tuhan melalui para nabi-Nya, sebagaimana dicantumkan di dalam kitab suci yang diturunkan kepadanya (hukum tadwini).

Manusia pada satu sisi wajib harus tunduk terhadap hukum-hukum kealaman sebagaimana makhluk lain seperti bintang, tumbuh-tumbuhan, dan benda-benda non-biologis lainnya.

Baca juga : Mengenal Norma Hukum “Al-Qur`an Tadwini”

Pada sisi lain manusia juga wajib tunduk dan patuh pada ketentuan hukum syar’i yang diperuntukkan pada dirinya sebagai khalifah di muka bumi. Jika kedua sistem hukum itu sejalan dan seirama, tentu tidak ada masalah bagi manusia.

Yang menjadi masalah jika dalam suatu atau beber­apa kasus satu sama lain tidak sejalan atau berhadap-hadapan, maka yang mana harus diprioritaskan? Mestikah salahsatu sistem hukum tersebut harus ada yang mengalah atau dibiarkan bertentangan satu sama lain, terserah manusia mau memilih atau memproritaskan yang mana. Atau manusia pasrah saja, apapun yang terjadi pada dirinya jika memilih atau tidak memilih salah satunya.

Kenyataannya memang sering ter­jadi kasus yang rumit. Contoh di da­lam kasus wabah pandemi Covid-19 yang baru lalu.

Baca juga : Mengenal Norma Hukum “Al-Qur`an Takwini”

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan menginstruksikan masyarakat untuk tidak bepergian kemana-mana kecuali untuk kebutuhan yang benar-benar tidak bisa dihindari. Dalam kasus lain, pemerintah menyeru­kan untuk menjaga jarak sosial (social distancing) antara satu individu dengan indvidu lain.

Pada sisi lain, Tuhan dan Nabi menyerukan untuk menyelengga­rakan shalat Jum’at dan mengatur agar merapatkan barisan dalam shaf shalat.

Yang pertama, pemerintah merepresentasikan diri sebagai hukum takwini, dalam arti manusia akan celaka jika melanggar ketentuan tersebut. Kedua, manusia akan kehilangan kesempatan mendapatkan pahala dan diancam hukuman jika meninggalkan shalat Jum’at.

Baca juga : Mengenal “Al-Qur’an Tadwini”

Manusia tentu bingung, mana di antaranya yang harus diprioritaskan. Mengikuti pemerintah atau mengikuti Nabi?
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.