Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Hukum yang adil juga mengamankan hak-hak individu dan masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang. Tantangan dalam mewujudkan keadilan sesuai dengan prinsip negara hukum tidaklah sedikit. Terdapat berbagai faktor yang dapat menghambat penerapan hukum yang adil –antara lain korupsi, ketidaksetaraan akses terhadap sistem peradilan, dan ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan rakyat.
Maka upaya untuk memperkuat lembaga peradilan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap kebijakan publik –karuan saja menjadi sangat penting. Lalu dari sini pun pembagian kekuasaan menjadi cerminan dari konsep keadilan dalam Pancasila. Sistem tata negara yang demokratis dan berlandaskan Pancasila harus memastikan bahwa kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu entitas atau individu.
Sebaliknya, kekuasaan harus dibagi secara merata dan adil antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dari itu Pancasila, sebagai panduan utama bagi tatanan negara Indonesia, menekankan pentingnya pembagian kekuasaan yang seimbang untuk mencapai keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga : Makna Idul Fitri Dalam Nilai-Nilai Pancasila
Prinsip tersebut menjadi landasan bagi konstitusi dan sistem demokrasi Indonesia, yang menempatkan setiap lembaga negara dalam posisi yang sejajar dan saling mengawasi. Eksekutif, yang meliputi pemerintah dan presiden, bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan administrasi negara.
Legislatif, yang diwakili oleh DPR, memiliki wewenang untuk membuat undang-undang yang mencerminkan aspirasi rakyat dan mengawasi kinerja pemerintah. Sedangkan yudikatif, melalui Mahkamah Konstitusi dan badan peradilan lainnya, memiliki peran dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan.
Pembagian kekuasaan ini tidak hanya menjadi prinsip formal, tetapi juga menjadi jaminan akan keberlangsungan demokrasi dan keadilan di Indonesia. Maka dengan adanya keseimbangan antara ketiga cabang kekuasaan, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan, dan kepentingan masyarakat dapat dijamin melalui mekanisme kontrol dan keseimbangan kekuasaan.
Baca juga : MK: Pelindung Kehormatan Pancasila Dalam Konstitusi Indonesia
Bersamaan dari itu pula ada tantangan terus menerus muncul dalam menjaga pembagian kekuasaan yang adil dan efektif. Antara lain faktor-faktor seperti korupsi, intervensi politik, dan kelemahan dalam sistem pengawasan dapat mengancam integritas dari sistem tersebut. Oleh karena itu, peran aktif dari masyarakat dalam mengawasi dan mengkritisi kinerja pemerintah serta lembaga-lembaga negara lainnya menjadi kunci dalam memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan pembagian kekuasaan.
Dengan demikian, pembagian kekuasaan yang merata dan adil merupakan pondasi utama bagi keadilan dalam Pancasila. Melalui mekanisme ini, negara dapat berfungsi secara efektif untuk mewujudkan kepentingan masyarakat, serta menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah mantan Gubernur Lemhannas RI dan mantan Direktur Jenderal Sosial Politik Depdagri RI. Kini menjabat Ketua TIM Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya