Dark/Light Mode

Menegakkan Keadilan Dalam Perspektif Ideologi Pancasila

Senin, 22 April 2024 08:06 WIB
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
Prof. Dr. Ermaya Suradinata

 Sebelumnya 
Hukum yang adil juga menga­mankan hak-hak individu dan masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang. Tantangan dalam mewujudkan keadilan sesuai dengan prinsip negara hukum tidaklah sedikit. Terdapat berbagai faktor yang dapat menghambat penerapan hukum yang adil –antara lain korupsi, ketidaksetaraan akses terhadap sistem peradilan, dan ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan rakyat.

Maka upaya untuk memper­kuat lembaga peradilan, mening­katkan transparansi dan akun­tabilitas dalam pemerin­tahan, serta mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap kebijakan publik –karuan saja menjadi sangat penting. Lalu dari sini pun pembagian kekuasaan menjadi cerminan dari konsep keadilan dalam Pancasila. Sistem tata negara yang demokratis dan berlandaskan Pancasila harus memastikan bahwa kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu entitas atau individu.

Sebaliknya, kekuasaan harus dibagi secara merata dan adil antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah penya­lahgunaan kekuasaan. Dari itu Pancasila, sebagai panduan utama bagi tatanan negara Indonesia, menekankan pen­tingnya pembagian kekuasaan yang seimbang untuk mencapai keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga : Makna Idul Fitri Dalam Nilai-Nilai Pancasila

Prinsip tersebut menjadi landasan bagi konstitusi dan sistem demokrasi Indonesia, yang ­menempatkan setiap lembaga negara dalam posisi yang sejajar dan saling mengawasi. Eksekutif, yang meliputi pemerintah dan presiden, bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan administrasi negara.

Legislatif, yang diwakili oleh DPR, memiliki wewenang ­untuk membuat undang-undang yang mencerminkan aspirasi rakyat dan mengawasi ­kinerja peme­rintah. Sedangkan yudikatif, melalui Mahkamah Konstitusi dan badan peradilan lainnya, ­memiliki peran dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan.

Pembagian kekuasaan ini tidak hanya menjadi prinsip formal, tetapi juga menjadi jaminan akan keberlangsungan demokrasi dan keadilan di Indo­nesia. Maka dengan adanya ke­seimbangan antara ketiga cabang kekuasaan, risiko terjadi­nya penya­lahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan, dan kepen­tingan masyarakat dapat dijamin melalui mekanisme kontrol dan keseimbangan kekuasaan.

Baca juga : MK: Pelindung Kehormatan Pancasila Dalam Konstitusi Indonesia

Bersamaan dari itu pula ada tantangan terus menerus muncul dalam menjaga pembagian kekuasaan yang adil dan efektif. Antara lain faktor-faktor ­seperti korupsi, intervensi politik, dan kelemahan dalam sistem pengawasan dapat mengancam inte­gritas dari sistem tersebut. Oleh karena itu, peran aktif dari masyarakat dalam mengawasi dan mengkritisi kinerja pemerintah serta lembaga-lembaga negara lainnya menjadi kunci dalam memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan pembagian kekuasaan.

Dengan demikian, pembagian kekuasaan yang merata dan adil merupakan pondasi utama bagi keadilan dalam Pancasila. Melalui mekanisme ini, negara dapat berfungsi secara efektif untuk mewujudkan kepen­tingan masyarakat, serta menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah ­mantan Gubernur ­Lemhannas RI dan mantan ­Direktur ­Jenderal Sosial Politik Depdagri RI. Kini menjabat Ketua TIM Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.