Dark/Light Mode

Membaca Trend Globalisasi (37)

Karakter Khusus Nilai Universal Islam : Trend Jilbab (6) : Wacana Jilbab Dalam Fikih

Selasa, 15 Januari 2019 07:34 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Tetapi tidak lama kemudian turunlah ayat hijab. Wacana jilbab dalam kitab-kitab fikih banyak dibicarakan urusan ibadah (kitab al-‘ibadat), terutama aurat di dalam dan di luar shalat, seperti bisa dilihat dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah (Fikih Empat Mazhab, yakni Abu Hanifah, Malik, Syafi’, dan Ahmad Ibn Hanbal) karangan Abd al-Rahman al-Jaziri. Mazhab Abu Hanifah, sebagaimana diungkapkan Al-Samarkandi dalam Tuhfat al-Fuqahat, membagi dua macam aurat, yaitu aurat di dalam dan di luar shalat.

Di dalam shalat aurat perempuan seluruh anggota badan kecuali muka, telapak tangan, dan telapak kaki. Sedangkan di luar shalat berlaku ketentuan lain tentang tata krama pergaulan keluarga sebagaimana disebutkan dalam Q.S.Al-Nur/34:31).

Baca juga : Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (5): Wacana Jilbab Dalam Hadis

Mazhab Malikiyah, sebagaimana dilaporkan Khalil Ibn Ishaqal-Jundi dalam Al-Mukhtashar, aurat perempuan semua anggota badan kecuali muka dan telapak tangan. Kaki tidak termasuk pengecualian.

Mazhab Syafi’iyah, sebagaimana dapat dilihat dalam beberapa karyanya yang populer di Indonesia, hampir sama dengan mazhab sebelumnya, aurat perempuan kecuali muka, telapak tangan dan telapak kaki. Hanya mazhab ini lebih terperinci membedakan kedudukan auart di dalam atau di luar lingkungan keluarga dekat (muhrim).

Baca juga : Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (1): Latar Belakang

Yang menarik dari Imam Syafi’, pendapatnya dalam qaul jadid lebih ketat ketimbang dalam qaul jadid.. Mazhab Ahmad Ibn Hanbal, sebagaimana diungkapkan Mansur al-Bahuti dalam Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Qina’, aurat perempuan dewasa kecuali muka dan telapak tangan, baik di dalam maupun di luar shalat, dengan mengutip hadis Nabi: Perempuan adalah aurat (al-mar’ah ‘aurah).

Mazhab Imam dalam Syi’ah agaknya lebih ketat di banding dengan semua imam mazhab di atas. Mungkin ini ada kaitannya dengan Iran turun temurun menjadi kota penting dalam tradisi Sasania-Persia yang memiliki sejarah panjang tentang penggunaan jilbab (Chadar).

Baca juga : Trend Jilbab (4): Kalender Hijrah

Imam al-Khu’i dalam Minhaj al-Shalihin, dan Imam Khumaini dalam Tahrir al-Washila, berpendapat perempuan diharuskan menutup seluruh anggota badan tanpa pengecualian, termasuk muka, terkecuali di depan suami atau muhrim. (**)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.