Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pancasila dan Nasionalisme Indonesia (9)

Negara Pancasila (2)

Kamis, 5 Maret 2020 06:58 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Agama adalah bagian dari hak asasi manusia, namun pengamalannya di setiap negara dibatasi oleh konstitusi dan perundang-undangan demi tercapainya tujuan negara.

Lahirnya UU No. 1/PNPS/1965 dimaksudkan untuk mengatur pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama jo. UU No. 5 Tahun 1969 yang mengatur Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, dimaksudkan untuk melindungi penodaan dan penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran suatu agama.

Jadi tidak boleh ada orang atas nama HAM yang secara sengaja dan terbuka menyatakan penodaan dan penistaan suatu ajaran agama tertentu.

Baca juga : Negara Pancasila (1)

UU ini tidak mengatur akidah atau keyakinan warga tetapi menyelesaikan persoalan yang muncul sebagai akibat penodaan dan penistaan ajaran suatu agama.

Hal yang harus ditumbuhkan sebagai warga negara dan sebagai umat beragama di dalam wilayah NKRI ialah kedewasaan dan kematangan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Semua pihak harus menghindari cara-cara anarkis di dalam menyelesaikan setiap persoalan, tetapi pada sisi lain semua pihak juga harus taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tidak terkecuali Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Baca juga : Agama Negara, Negara Agama dan Negara Sekuler (3)

Hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan persepakatan founding fathers sebagaimana diabadikan di dalam UUD 1945 ialah hukum positif, yaitu sistem hukum yang berlaku secara nasional dengan sejumlah pengecualian yang secara periodik yang harus melibatkan diri karena di sana ada aset besar.

Negara Pancasila sama sekali tidak mereduksi sistem ajaran agama-agama yang berlaku di Indonesia, terutama hukum Islam (Fikih Islam) bagi yang beragama Islam.

Hukum-hukum positif secara umum sudah terimplementasikan di dalam sejumlah hukum dan perundang-undangan nasional, seperti UU Wakaf, UU Zakat, UU Sukuk, UU Perbankan Syari’ah, UU Pengelolaan Dana Haji, UU Perkawinan, dan lain-lain. Kesemuanya itu merupakan manifestasi penjabaran hukum Islam ke dalam hukum nasional. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.