Dark/Light Mode

Mencermati Reorientasi Fungsi Masjid (2)

Rabu, 19 Februari 2020 06:59 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Di antara aktivias masjid yang dianggap “mengganggu” suasana masjid ialah menampung kaum imigran muslim yang belum mendapatkan penampungan, penyuluhan dan semacamnya dari pemerintah atau NGO yang dipusatkan di masjid/mushalah yang terkadang molor mengganggu waktu shalat, acara-acara lokal dan nasional yang dipusatkan di masjid/mushalah.

Bagi yang beragama Islam, bazar yang menjadikan masjid/mushalah sebagai pasar kaget dan bisa berlangsung sepanjang hari selama beberapa hari, bahkan sering juga dipinjam oleh suatu komunitas lain untuk menyelenggarakan acara, dan lain sebagainya.

Sepertinya juga menjadi ketentuan bagi siapapun yang mau mendirikan masjid/mushalah untuk merelakan masjidnya berfungsi sebagai “public space” yang biasa digunakan acara apa saja yang berhubungan dengan social kemasyarakatan.

Baca juga : Mencermati Reorientasi Fungsi Masjid (1)

Padahal, di dalam beberapa hadis, ada ketentuan khusus mengenai masjid. Bagaimanapun masjid/mushalah adalah tempat sacral bagi umat Islam.

Memasukinya pun harus dalam keadaan bersih (suci), diawali dengan shalat penghormatan kepada masjid sebagai ‘Rumah Allah SWT yang popular dengan nama Shalat Tahiyyat Masjid. Masjid/mushalah adalah oase spiritual.

Segersang apapun hati dan pikiran umat lalu datang menumpahkan segala uneg- uneg-nya di masjid/mushalah lalu mereka pulang dengan perasaan yang plong. Ada orang yang bergelimang dosa di luar lalu memasuki masjid/mushalah untuk melakukan proses pertobatan nashuha sehingga mereka merasa hati dan pikirannya tenang.

Baca juga : Epidemi Unta

Dan, orang yang sulit menemukan shalat khusyuk di rumah atau di tempat kerjanya lalu pergi ke masjid/mushalah maka tercapailah harapannya. Masjid/mushalah juga berfungsi sebagai tempat untuk belajar agama dengan perpustakaan keagamaan yang mamadai dengan ruangan yang tenang.

Jika harapan-harapan seperti ini tidak lagi bisa dirasakan di masjid, maka kemana lagi umat akan memperoleh ruang yang tenang? Kita bisa saja berargumentasi bahwa masjid/ mushalah adalah pusat pemberdayaan umat, sehingga apapun yang berhubungan dengan itu bisa dilakukan di masjid/mushalah.

Akan tetapi kita juga tidak boleh melupakan sejumlah hadis Nabi yang melarang berbagai aktivitas di dalam masjid, termasuk kegiatan berjual-beli dan bertransaksi bisnis di masjid. Imam Syafi’ dalam Kitab Al-Umm-nya sangat tegas mengatakan hasil jual-beli yang dilakukan di ruang utama masjid haram hukumnya dan hasilnya tidak berkah. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.