Dark/Light Mode

Sosiologi Korupsi (30)

Kedudukan Sanksi Sosial

Senin, 9 Februari 2026 06:11 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Gagasan Umar bin Khattab dan Ibnu Rusyd ini sangat relevan untuk diperhatikan dalam upaya pencegahan praktik KKN. Sejak Ibnu Rusyd mempraktikkan "pemberian zakat kepada orang kaya pelit," kesadaran membayar zakat meningkat tajam. Demikian pula sejak Khalifah Umar menghentikan ekstradisi, masyarakat menjadi lebih berhati-hati karena beban moral di lingkungan sosial terasa lebih lama dan menyakitkan.

Dalam Islam, rasa malu adalah nilai yang sangat berharga. Rasulullah SAW bersabda: "Al-haya’ minal iman" (rasa malu adalah bagian dari iman).

Baca juga : Kedudukan Sanksi Moral

Seseorang yang kehilangan rasa malu pada hakikatnya kehilangan iman dan layaknya "mayat berjalan". Oleh karena itu, memupuk rasa malu sebagai budaya masyarakat sangatlah penting agar sanksi sosial tetap memiliki taji.

Jika rasa malu dalam masyarakat mengalami krisis, maka sanksi sosial akan terasa ringan. Padahal, ketika seseorang menjalani sanksi sosial dengan penuh penyesalan, ia sesungguhnya sedang menjalani proses pembersihan SPIRITUAL. Jika ia mampu mengambil pelajaran, musibah berupa rasa malu itu dapat berfungsi sebagai penghapus dosa-dosa di masa lampau.

Baca juga : Kedudukan Sanksi Spiritual

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Senin, 9 Februari 2026 dengan judul "Sosiologi Korupsi (30) Kedudukan Sanksi Sosial"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.