Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jenderal Non-Job, Sebab Dan Solusinya

Jumat, 8 Februari 2019 05:35 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Fenomena Jenderal non-job alias “nganggur” sungguh memprihatinkan, sekaligus memalukan. Mestinya, perwira tinggi TNI tidak bisa tidak ada jabatan, walaupun pimpinan TNI menjunjung tinggi bentuk piramida dalam struktur organisasinya.

Bukankah dalam TNI berlaku jargon “star follows position”? Seorang perwira tidak bisa mendapat promosi bintang satu jika belum ada posisi bintang satu yang disiapkan untuk dirinya.

Baca juga : Status Hukum “Indonesia Barokah”

Artinya, pimpinan TNI hanya akan menaikkan pangkat Kolonel ke Brigadir Jenderal TNI kepada se­seorang perwira manakala ada jabatan bintang satu untuk dia.

Begitu juga pangkat bintang dua, Mayor Jenderal. Harus tersedia jabatan bintang 2 dulu sebelum seorang Brigjen mendapat tambahan 1 bintang. Begitu juga dengan pangkat Kolonel. Seorang Letkol, teoritis, tidak bisa naik ke Kolonel kalau belum ada job Kolonel untuk dia.

Baca juga : Pelajaran Dari Kasus Baasyir

Struktur dan sistem kepangkatan/jabatan dalam tubuh TNI, sebetulnya, sudah ditata dengan baik sejak lama. Misalnya, jabatan Panglima Kodam harus dijabat oleh seorang Mayor Jenderal (setelah posisi Pangdam bintang 1 dihapus).

Begitu ada posisi Pangdam yang kosong, pimpinan Angkatan Darat mencari seorang Pati berpangkat Brigjen atau Mayor Jenderal untuk menduduki kursi yang kosong itu. Seorang Brigjen yang baru menyandang bintang 1 selama kurang setahun, misalnya, hampir mustahil bisa dinaikkan pangkatnya ke Mayor Jenderal untuk bisa menduduki jabatan Pangdam.

Baca juga : Tanda-tanda Main Kotor Dalam Pemilu

Minimal dia harus 2X menduduki jabatan bintang satu sebelum mendapat promosi ke posisi bintang 2. Begitu seterusnya: untuk menduduki jabatan bintang 3 (seperti Kepala Staf Umum, atau Inspektur Jenderal TNI), seorang kandidat minimal harus pernah 2X menduduki jabatan bintang 2.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.