Dark/Light Mode

Status Hukum “Indonesia Barokah”

Kamis, 31 Januari 2019 07:22 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Tabloid “Indonesia Barokah” (IB) baru terbit 1 (satu) edisi, tapi langsung saja menimbulkan kontroversi yang panas di masyarakat, khususnya di dunia politik. Kedua kubu capres sama-sama marah. Kubu No 02 mengecam isi IB yang menjelek-jelekkan nama Paslon No 02, dan langsung melaporkannya ke pihak Polri. Sebaliknya, reaksi Kubu No 01 tidak kalah keras, dan tidak kalah marah. Jusuf Kalla selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia memerintahkan pengasuh masjid-masjid di seluruh Nusantara untuk langsung membakar tabloid IB jika menemuinya di masjid.

PT Pos Indonesia kontan menghentikan distribusi IB. Para relawan Jokowi marah, karena konten IB bisa menghantam integritas Jokowi-Ma’ruf Amin. Kubu Prabowo-Sandiaga Uno curiga di belakang IB sebetulnya orang-orang dekat Paslon 01 dalam upaya kampanye hitam untuk menjatuhkan integritas Paslon 02 dengan menjauhkan mereka dari rakyat.

Saya yakin Tim Sukses kedua kubu menganggap kehadiran IB sebagai fenomena gawat dan harus segera dihentikan. Instansi mana yang berhak menghentikan? Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers, cepat-cepat mengingatkan masyarakat bahwa tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik, sehingga tidak bisa dijerat oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dengan sendirinya, Dewan Pers tidak berwenang mengambil tindakan apa pun.

Baca juga : Pelajaran Dari Kasus Baasyir

Urusan tabloid Indonesia Barokah memang masuk dalam ranah penyelidikan Kepolisian. Kalau memang demikian, Polri hampir dipastikan akan menggunakan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP.

Pasal 310 (1) KUHP menyatakan “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jelas, untuk menuduh X menghina seseorang bernama Y, X harus terbukti telah menuduh Y di depan umum melakukan suatu perbuatan sedemikian rupa sehingga Y merasa malu dan kehilangan kehormatannya.

Baca juga : Tanda-tanda Main Kotor Dalam Pemilu

Dengan tegas R. Soesilo menulis “Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara ‘menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu’ dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak).

Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

Pertanyaannya: Adakah tuduhan yang dilontarkan pimpinan Tabloid IB terhadap paslon 02 sehingga Prabowo-Sandi merasa malu dan tercoreng martabat serta kehormatannya?
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.