Dark/Light Mode

Atase Pertahanan Bukan Di Bawah Kemenhan

Selasa, 21 Juli 2020 08:24 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
“Pelaksanaan tugas [para Atase Pertahanan] di luar negeri itu membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat! Seolah untuk budget kegiatan para Athan yang bersifat urgent, padahal semua anggaran untuk keperluan Athan kita di manca negara sudah dialokasikan oleh Markas Besar TNI.

Beberapa waktu yang lalu memang ada upaya “menarik” BAIS ke Kementerian Pertahanan; sekaligus mengeluarkannya dari struktur Mabes TNI. Upaya ini tidak berhasil, karena ditolak oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Nasional. Alasan pokoknya, perpindahan BAIS ke struktur Kementerian Pertahanan bertentangan dengan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga : Ketika Negara Dikentuti Djoko Tjandra

Setelah itu, Kemhan mencoba membentuk badan intelijen sendiri dengan nama Badan Intelijen Strategis Pertahanan (Bainstranas) yang kemudian berganti nama jadi Badan Instalasi Strategis Pertahanan. Alasannya, Kemhan sangat perlu memiliki organ seperti BAIS, terutama untuk kegiatan intelijen di luar negeri. Fungsi dan tugas pokok Bainstranas kemudian berubah hanya “menjaga” instalasi strategis nasional. Kepala Bainstranas bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan. Badan ini sama sekali tidak menyentuh fungsi BAIS, juga tidak punya kewenangan untuk mencampuri kegiatan Atase Pertahnan.

Kepala BAIS 2011-2013, Laksamana Muda TNI-AL. (purn) Soleman B. Ponto ketika itu mengatakan Kemhan tidak perlu membentuk badan intelijen sendiri. Ide ini mencuat semata-mata karena terjadi “keterputusan komunikasi antara lembaga yang pernah saya pimpin dengan Kementerian Pertahanan.”

Baca juga : Ancaman Reshuffle Cuma Gertak Sambel

Laksamana Muda Ponto mengingatkan tugas Kemhan hanya satu: membuat kebijakan pertahanan negara. Bahan (penyusunan kebijakan) didapat dan dianalisis dari data BAIS, BIN, dan sumber-sumber lain.

“Badan Intelijen Pertahanan” di bawah Kemhan, jika terwujud, ucap Ponto, bakal menimbulkan “gesekan bahkan tumbukan antarlembaga telik sandi, yakni dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan BAIS, disamping memboroskan anggaran negara..... “Akan kacau, kalau badan intelijen Kemhan menggelar operasi, pasti tabrakan dengan Undang-Undang, pasti tabrakan dengan BAIS dan BIN karena lingkupnya sama. Itu pasti!”

Baca juga : Jokowi `Disentil` Komisi IX DPR RI

Jadi, bagaimana masalah tudingan BPK tentang penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana APBN di sejumlah instansi pemerintah, termasuk Kemhan? Kemhan tampaknya masih perlu memberikan klarifikasi yang betul-betul clear. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.